SINERGI DESA DINAS DAN DESA ADAT DALAM PENATAAN KONSEP TRI HITA KARANA SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DESA YANG BERKESINAMBUNGAN (STUDI DESA DINAS DAN DESA ADAT KALIAKAH, JEMBRANA-BALI)

Penulis

  • I Made Prastika Angga S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Galih Wahyu Pradana S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v9n4.p529-544

Kata Kunci:

Sinergi, Desa Dinas, Desa Adat, Tri Hita Karana, Pembangunan, Desa

Abstrak

Provinsi Bali dengan keunikannya di dalam pemerintahan desa memiliki dua bentuk desa, yaitu Desa Dinas dan Desa Adat yang diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang desa adat, adanya konsep Tri Hita Karana mendasari sinergi antara desa dalam sistem pemerintahan Desa.Dengan adanya kelebihan dan kekurangan dari masing-masing desa, dimana Desa Adat memiliki pengaruh kuat terhadap partisipasi masyarakat sedangkan Desa Dinas memiliki tugas dan wewenang secara formal tentang administrasi pemerintahan di Desa. Dimana berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, 2018 terkait Indeks pembangunan Desa (IPD), Kabupaten Jembrana mengalami peningkatan paling rendah dibandingakan kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bali.Untuk itu pembangunan Desa memerlukan pengaruh dari Desa Adat dalam partisipasi masyarakat dan Desa Dinas dalam urusan administrasi yang saling bersinergi satu sama lain melalui komunikasi dan koordinasi yang baik .Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, dengan penentuan informan dengan cara purposive sampling, yang berkembang menjadi snowball sampling .Fokus penelitian adalah komunikasi dan koordinasi.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan empat tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data.penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian  menunjukan bahwa Desa Dinas dan Desa Adat Kaliakah sudah bersinergi dengan baik dalam hal komunikasi dan koordinasi yang dibuktikan penyampaian informasi, partisipatif dan kesepahaman antara Desa dinas dan Desa Adat, adanya partisipasi dan kesepahaman yang selaras. Setiap Lembaga desa ini memiliki kredibilitasnya masing-masing dan untuk koordinasi dilakukan dengan cara  rapat atau musyawarah  atas dasar peraturan yang sudah ditetapkan untuk mencapai kesepakatan bersama antara dinas di Desa Kaliakah yang berlandaskan Konsep Tri Hita Karana.

Kata Kunci: Sinergi, Desa Dinas, Desa Adat, Tri Hita Karana, Pembangunan, Desa

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2021-09-03

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 303 , PDF Downloads: 417