ANALISIS PENERAPAN STRANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMBUATAN KTP-EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK) DI DINAS KEPENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL (DISPENDUK CAPIL) KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v11n1.p1461-1474Kata Kunci:
Standar Pelayanan Publik, Analisis Pelayanan, KTP-elAbstrak
Pelayanan publik merupakan wujud dalam memenuhi kepentingan pencatatan sipil dan kependudukan berupa penerapan KTP Elektronik (KTP-el) sehingga dibutuhkan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penerapan standar pelayanan publik. pembuatan KTP-el. di Dispenduk Capil Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan. metode deskriptif dengan pendekatan. kualitatif menggunakan pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari Pegawai Dispenduk Capil dan masyarakat. Analisis yang digunakan peneliti untuk standar pelayanan. publik menurut PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang. Pedoman. Standar Pelayanan terdiri dari identifikasi persyaratan kebutuhan tiap-tiap jenis layanan KTP-el, identifikasi prosedur mempunyai tahapan Standar Operasional Prosedur pelayanan, identifikasi waktu dalam menyelesaikan tiap jenis layanan, identifikasi besaran biaya/tarif saat mendapatkan pelayanan, identifikasi produk pelayanan berupa luaran pelayanan yang didapat dan identifikasi penanganan pengelolaan pengaduan mengenai berbagai bentuk mekanisme pengelolaan pengaduan.
Hasil analisis menunjukkan penerapan pelayanan publik pembuatan KTP-el sudah berjalan sesuai pedoman standar pelayanan namun belum sepenuhnya optimal. Dilihat dari identifikasi persyaratan ditemukan pemohon masih membawa persyaratan yang kurang dan identifikasi waktu masih belum maksimal apabila blanko tidak tersedia. Saran yang dapat diberikan pada permasalahan persyaratan bagi penyelenggara layanan seharusnya mensosialisasikan informasi persyaratan pembuatan KTP-el sesuai kebutuhan tiap jenis pelayanan serta bagi masyarakat dapat memanfaatkan media elektronik pada channel yang disediakan Dispenduk Capil mengingat pentingnya mengurus dokumen pencatatan sipil dan saran batas waktu penyelesaian pembuatan KTP-el dapat memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan pun ketelitian penginputan kependudukan pada data center serta ketepatan penyelesaian penerbitan KTP-el bagi pemerintah lebih memperhatikan ketersediaan blanko.
Unduhan

