EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI JAMINAN PRODUK HALAL DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PASCA COVID-19

Penulis

  • Achmad Donny S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Badrudin Kurniawan S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v11n2.p1965-1982

Kata Kunci:

Evaluasi Kebijakan, Sertifikasi Produk Halal, Peningkatan Ekonomi

Abstrak

Kebijakan pelaksanaan sertifikasi produk halal sebagai amanat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan oleh pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat perkembangan ekonomi kerakyatan khususnya pasca pandemic Covid-19. Pelaksanaan kebijakan sertifikasi produk halal sejatinya haruslah berjalan sejak diterbitkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada tahun 2014, akan tetapi aturan pelaksananya barulah terbit pada tahun 2019, sehingga berlaku efektif pada tahun 2019 hingga sekarang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran terkait evaluasi kebijakan sertifikasi produk halal yang telah berjalan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan penelitian studi kepustakaan (library research), dimana data diperoleh dari literatur-literatur terkait evaluasi kebijakan dan proses sertifikasi halal, melalui makalah, artikel, jurnal dan berita dari internet (website). Hasil penelitian ini menyatakan bahwa evaluasi kebijakan pelaksanaan sertifikasi produk halal di Indonesia masih belum optimal. Efektivitas masih belum tercapai dengan baik, seperti halnya pemerataan dan jangkauan masih belum memadai dikarenakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi yang masih minim. Akan tetapi dalam berjalannya waktu respon pemerintah dan ketepatan sasaran dalam memberikan bantuan subsidi sertifikat halal sangat baik. Penulis memiliki saran dalam meningkatkan pemerataan dan jangkauan LPH, Pemerintah haruslah menggandeng berbagai elemen masyarakat seperti Organisasi Islam, yayasan masyarakat, maupun elemen-elemen lainnya agar tujuan dari sertifikasi halal cepat terealisasi.

 

The policy of implementing halal product certification as mandated by the Law on Halal Product Assurance implemented by the government is expected to be able to provide legal certainty and benefits for the development of people's economy, especially after the Covid-19 pandemic. The implementation of the halal product certification policy actually has to run since the issuance of the Halal Product Guarantee Act in 2014, but it will be applied to its implementers only in 2019, so that it is effective in 2019 until now. This study aims to provide an overview of the evaluation of halal product certification policies that have been running in Indonesia. This research uses an approach approach and the use of library research, where the data obtained from the literature related to policy evaluation and halal certification process, through papers, articles, journals and news from the internet (website). The results of this study indicate that the evaluation of policies for implementing halal product certification in Indonesia is still not optimal. Effectiveness is still not well achieved, as well as distribution and coverage is still inadequate because the accredited Halal Inspection Agency (LPH) is still minimal. However, the government's response time and target accuracy in providing halal certificate subsidies are very good. The author has suggestions in increasing the distribution and reach of LPH, the government must cooperate with various elements of society such as Islamic organizations, community foundations, and other elements so that the goal of halal is quickly realized.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-08

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 556 , PDF Downloads: 830