STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PENDIRIAN ATAU OPERASIONAL PENDIDIKAN FORMAL MAUPUN NON FORMAL BERBASIS DIGITAL DI DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v11n3.p2067-2082Kata Kunci:
Standar Pelayanan Publik, Perizinan Digital, PendidikanAbstrak
Pelayanan perizinan pendirian atau operasional pendidikan formal maupun non formal merupakan bentuk upaya pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana guna pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan. Pelayanan publik memiliki tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan yang disebut standar pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeksripsikan standar pelayanan perizinan pendirian atau operasional pendidikan formal maupun non formal berbasis digital di Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Jenis penelitian ini ialah deskriptif pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa: observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini berfokus pada standar pelayanan publik berdasarkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang meliputi beberapa indikator yaitu: persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk, pengelolaan pengaduan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelayanan perizinan ini telah cukup baik namun belum sepenuhnya optimal. Ditinjau dari landasan hukum penentuan persyaratan yang jelas ditambah dengan adanya sosialisasi dari Dinas Pendidikan maupun swadaya masyarakat. Kemudian prosedur yang masih memiliki kekurangan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan serta pada proses pengembalian berkas pemohon yang masih terdapat kekeliruan. Indikator waktu pelayanan yang cepat, namun masih kurang optimal apabila masih terdapat berkas pemohon yang keliru. Kemudian biaya pelayanan yang gratis sesuai dengan peraturan yang berlaku serta adanya pengumuman gratisnya biaya di kantor Dinas Pendidikan. Indikator produk pelayanan berbentuk soft file berupa surat keputusan kepala dinas yang nantinya menjadi dasar dalam penerbitan surat izin. Pengelolaan pengaduan yang responsif dan solutif disertai tersedianya fasilitas untuk menampung pengaduan baik di Kantor atau media sosial, namun kurang optimal dalam pencatatan pengaduan yang belum terdigitalisasi dan terklasifikasi.
Unduhan

