INOVASI PROGRAM BERIKAN PELAYANAN KHUSUS TERPADU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (BESUTAN) OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v11n3.p2327-2340Kata Kunci:
Pelayanan Publik, Inovasi Berikan Pelayanan Khusus Terpadu, Administrasi KependudukanAbstrak
Inovasi Besutan (Berikan Pelayanan Khusus Terpadu Administrasi Kependudukan) merupakan inovasi yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dengan memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola khususnya untuk pengurusan dokumen KK dan KTP-elektronik. Pelayanan ini diciptakan untuk mempermudah masyarakat berkebutuhan khusus karena disabilitas fisik maupun mental, serta orang usia renta dan sakit menahun agar dapat memperoleh hak kependudukan sebagai warga negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Fokus penelitian ini menggunakan teori komponen kapabilitas inovasi menurut Emery et al., (2016:14-31) yaitu 1) budaya inovatif, 2) kepemimpinan, 3) pengetahuan para ahli, 4) keterlibatan pemangku kepentingan, 5) desain kerja inovatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Inovasi Besutan sudah berjalan cukup baik dan mencakup lima komponen kapabilitas inovasi meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Budaya inovatif telah diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. Kepemimpinan memiliki rasa tanggungjawab yang besar dan mampu mengkoordinir pegawainya. Pengetahuan para ahli sudah cukup dan sudah mumpuni untuk melaksanakan tugasnya dan tidak ada kesulitan yang berarti. Keterlibatan pemangku kepentingan menunjukkan seluruh pihak berperan aktif dan mendukung program Besutan. Desain kerja inovatif yang diterapkan fleksibel dan mempermudah masyarakat dengan keterbatasan fisik maupun mental.
Unduhan

