PERAN SEKRETARIAT DPRD DALAM MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v12n2.p337-348Kata Kunci:
peran, LHKPN, fasilitator, katalisator, regulatorAbstrak
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis peran strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo di dalam mencegah dan meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan anggaran program/kegiatan pemerintah daerah. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai mitra kerja KPK selaku Unit Pengelolaan (UPL). UPL merupakan satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melakukan pengelolaan LHKPN di tingkat instansi. Keterlibatan UPL dalam pelaporan LHKPN di DPRD Ponorogo diharapkan mampu meminimalisir kendala selama proses pelaporan dan dapat mendorong kepatuhan LHKPN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif teknik analisis deskriptif, serta mempertimbangkan tiga indikator yaitu fasilitator, katalisator, dan regulator sebagai unit analisis. Adapun pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan cara mereduksi data, melakukan triangulasi, memverifikasi, serta menarik kesimpulan yang kemudian disajikan dengan memberikan rekomendasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa; 1)Peran fasilitator yang telah dilakukan oleh Sekretariat DPRD telah memenuhi kebutuhan sarana prasarana dan menjawab kualitas pelaporan LHKPN dengan memediasi KPK dengan anggota DPRD serta asistensi pelaporan LHKPN; 2)Sekretariat DPRD terbukti dapat menjadi katalisator yang mampu memonitor LHKPN, mengedarkan surat pemberitahuan, mengadakan administrasi persuratan, serta melakukan koordinasi; 3)Sebagai regulator, DPRD belum menjalankan harmonisasi peraturan KPK terkait LHKPN di tingkat instansi. Adapun rekomendasi pada penelitian ini adalah Sekretariat DPRD diharapkan dapat menjadi fasilitator DPRD di dalam peningkatan kapasitas SDM anggota DPRD melalui dukungan kegiatan sosialisasi/pelatihan/bimbingan teknis, dalam menyusun standar operasional LHKPN serta merumuskan regulasi tingkat instansi yang sesuai dengan petunjuk KPK.
Kata kunci: peran, LHKPN, fasilitator, katalisator, regulator
Unduhan

