Kajian Pemekaran Desa dalam Upaya Pemerataan Pembangunan (Studi Kasus di Desa Persiapan Ngandel Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo)

Penulis

  • Lusi Ana Sapara S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Deby Febriyan Eprilianto S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v12n3.p727-738

Kata Kunci:

Pemekaran Desa, Pemerataan Pembangunan

Abstrak

Pemekaran daerah adalah pembentukan daerah baru yang berasal dari satu wilayah induk, pemekaran bertujuan untuk mencapai pemerataan pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Desa Persiapan Ngandel mengajukan pemekaran untuk memisahkan diri dari desa induknya, Desa Cepoko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan pemekaran desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, berfokus pada regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terdiri dari batas usia, jumlah penduduk, sosial budaya, sarana prasarana, potensi desa, batas wilayah, akses transportasi, dan dana opersional. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi, sementara analisis data dilakukan melalui pengumpulan, reduksi, penyajian, verifikasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Cepoko memenuhi syarat pemekaran berdasarkan indikator usia desamenunjukkan bahwa Desa Cepoko berusia 217 tahun sejak pembentukan yaitu pada tahun 1817, memiliki jumlah penduduk sebanyak 7.484 jiwa/1.871 KK, akses transportasi di Desa Persiapan Ngandel cukup memadai namun masih memerlukan perbaikan, kondisi sosial budaya termasuk pendidikan dan kesehatan, sudah cukup memadai, potensi desa menunjukkan bahwa desa ini memiliki potensi besar dalam bidang pertanian, peternakan, dan industri kecil., indikator batas wilayah telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo No. 36 Tahun 2023, sarana dan prasarana yang masih perlu adanya perbaikan, serta dana operasional desa yang masih belum mencukupi untuk pembangunan fisik. Hambatan dalam proses pemekaran meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya partisipasi masyarakat, sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan potensi desa yang belum dioptimalkan. Peneliti menyarankan agar setelah pemekaran, pembangunan menjadi lebih merata dan terarah sesuai dengan tujuan pemekaran tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2024-07-13

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 115 , PDF Downloads: 175