Implementasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Sombo Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v12n3.p779-792Kata Kunci:
Implementasi, Pengelolaan, Rusunawa SomboAbstrak
Pengelolaan rumah susun sederhana sewa merupakan tahapan lanjutan dari penyelenggaraan rumah susun. Di Kota Surabaya, pengelolaan rumah susun sederhana sewa diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 93 tahun 2023. Dalam pengelolaan Rusunawa Sombo, terdapat beberapa permasalahan seperti, penghuni yang tidak sesuai dengan persyaratan yaitu memiliki mobil, kurangnya petugas, dan banyaknya penghuni yang melanggar peraturan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi pengelolaan rumah susun sederhana sewa di Rusunawa Sombo Kota Surabaya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini menggunakan model implementasi menurut Donald Van Meter dan Carl Van Horn yang terdiri dari enam variabel. Hasil penelitian menunjukkan, implementasi pengelolaan rumah susun sederhana sewa di Rusunawa Sombo Kota Surabaya yang tertuang dalam Perwalikota Surabaya nomor 93 tahun 2023 ini telah berjalan dengan baik. Namun, terdapat beberapa hambatan yang harus dibenahi, seperti kurangnya staf pelaksana teknis lapangan UPTD Rusunawa Sombo, kurangnya pengawasan dari staf UPTD Rusunawa Sombo, serta penghuni yang masih banyak melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan yaitu 1) UPTD Rumah Susun dan DPRKPP melakukan evaluasi tiap tahun terhadap penghuni, 2) UPTD Rumah susun segera menambahkan pelaksana teknis lapangan UPTD di Rusunawa Sombo, 3) Diharapkan untuk segera merealisasikan peningkatan kondisi fisik pada bangunan Rusunawa Sombo, 4) Diharapkan UPTD Rusunawa Sombo melakukan pengawasan rutinan, 5) Diharapakan staf UPTD Rusunawa Sombo menindak tegas penghuni yang melanggar peraturan.
Unduhan
Abstract views: 284
,
PDF Downloads: 460



