EVALUASI KEBIJAKAN PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM MENDUKUNG KABUPATEN SEHAT DAN LAYAK ANAK: STUDI KASUS KABUPATEN MOJOKERTO

Penulis

  • Anggia Citra Okta Ferina S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Suci Megawati S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v13n1.p29-34

Kata Kunci:

Ruang Terbuka Hijau, Taman Desa, Kabupaten Mojokerto, kabupaten sehat, kabupaten layak anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari strategi pencapaian Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, mengacu pada dokumen Kajian Standar Pelayanan Fasilitas RTH Taman Desa di Kabupaten Mojokerto Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar taman desa belum memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 dan Permen PPPA No. 12 Tahun 2022, khususnya terkait luas minimum, fasilitas ruang bermain ramah anak (RBRA), serta elemen pendukung seperti sanitasi, pencahayaan, dan vegetasi pelindung. Di sisi lain, taman yang dikelola aktif oleh BUMDes seperti Taman Ghanjaran menunjukkan peran penting kolaborasi dalam meningkatkan kualitas RTH dan nilai ekonomi lokal. Namun secara umum, masih terdapat tantangan dalam hal koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, dan integrasi indikator kabupaten sehat serta layak anak dalam perencanaan ruang terbuka. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, pelibatan komunitas lokal, serta pengembangan taman bertema budaya sebagai bagian dari strategi pembangunan ruang publik yang inklusif dan berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: Kementerian PPPA.

Naufal, H., & Rini, D. (2022). Ruang terbuka hijau sebagai ruang publik inklusif: Studi kasus pada taman kota di Surabaya. Jurnal Publika UNESA, 10(2), 114–127. https://doi.org/10.26740/publika.v10n2.p114-127

Pratiwi, L., & Wibowo, A. (2021). Evaluasi taman kota dalam perspektif kota layak anak. Jurnal Tata Kota, 8(1), 33–45.

Megawati, S. (2022). Integrasi Perencanaan RTH dan Partisipasi Lokal. Jurnal Publika UNESA, 10(1), 34–45.

Farida, E. H. (2023). Desain Inklusif Ruang Publik untuk Anak dan Difabel. Jurnal Publika UNESA, 11(1), 22–34.

Sutrisno, R., & Kurniawati, A. (2021). Kolaborasi multipihak dalam pengembangan ruang terbuka hijau berbasis komunitas. Jurnal Publika UNESA, 9(1), 21–34. https://doi.org/10.26740/publika.v9n1.p21-34

Tim Penyusun. (2024). Kajian Standar Pelayanan Fasilitas RTH Taman Desa di Kabupaten Mojokerto Tahun 2024. Mojokerto: Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Diterbitkan

2025-04-21

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 171 , PDF Downloads: 141