Analisis Penerapan Good Governance Melalui Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif Berbasis Komunitas Pada Pilkada 2024 Di Kabupaten Lamongan (Studi Kasus: Komunitas Disabilitas)

Penulis

  • Nadiasel Ogsala S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Muhammad Farid Ma'ruf S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Galih Wahyu Pradana S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Deby Febriyan Eprilianto S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya

Kata Kunci:

pengawasan partisipatif, komunitas disabilitas, partisipasi, good governance

Abstrak

Kelompok penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan masyarakat yang menjadi sasaran penguatan pengawasan partisipatif di Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023. Meskipun regulasi secara nasional telah menegaskan keterlibatan penyandang disabilitas, implementasinya di tingkat daerah Kabupaten Lamongan masih menemui berbagai kendala partisipasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerapkan prinsip good governance melalui pengawasan partisipatif berbasis komunitas di Kabupaten Lamongan yang memiliki jumlah penyandang disabilitas terbanyak di Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi kasus sebagai pendekatan penelitian. Data dikumpulkan melalui proses wawancara mendalam, observasi di lapangan, dan studi terhadap literatur, dokumen, laporan kegiatan, dokumentasi, serta dianalisis dengan menggunakan teori prinsip proses pengawasan Griffin yang kemudian diperkuat dengan penggunaan teori good governance dari Pasolong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan kelompok disabilitas masih sangat minim dalam rangkaian proses pengawasan partisipatif di Kabupaten Lamongan pada Pilkada 2024. Hambatan utama ditemui pada kurangnya penguatan rencana serta alat ukur standar kegiatan sehingga outcome yang dihasilkan tidak dapat mendeskripsikan keberhasilan program pengawasan partisipatif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pada standar yang lebih inklusif, pengukuran program yang berkelanjutan, dan perbaikan kinerja Bawaslu agar mampu mendorong pembentukan komunitas pendamping yang memadai.

Kata Kunci: pengawasan partisipatif, komunitas disabilitas, partisipasi, good governance

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum

Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329.

https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2496

Calundu, Rasidin. (2024). Efektivitas Perilaku Sosial Ekonomi Pelayanan Puskesmas pada Masyarakat Marginal di Kota Makassar. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management, and Bussiness, 7 (4).

Faysal, A & Pradana, G. W. (2023). Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan

Desa (BPD) Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Studi Kasus Desa

Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik). Jurnal Publika, 11(3).

Herman, M & Adnan, M. F. (2024). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Kasus Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. 4 (1).

Irawan, D. (2022). Kampung Pengawasan Partisipatif dan Road Map Indeks

Kerawanan Pemilu di Kabupaten Indramayu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1),

19–31. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.85

Kodi, D. (2021). Demokrasi dan Budaya Politik Indonesia.

Nurfadilla, Y., & Nurdin, I. (2024). Kepemimpinan Kolaboratif dalam Momentum

Pemilu 2024 Membangun Partisipasi Demokratis yang Berkelanjutan.

Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9(1).

https://doi.org/10.36982/jpg.v9i1.3714

Pasolong, H. (2022). Teori Administrasi Publik (cetakan ke). Alfabeta.

Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif (2023)

Peraturan

Pertiwi, N. S., & Ma’ruf, M. F. (2021). Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan

Desa (BPD) dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

(APBDes) Dimasa Pandemi Covid-19. Jurnal Publika, 9(2).

Puspitasari, Y., & Eprilianto, D. F. (2023). Partisipasi Masyarakat Desa Dalam

Pengelolaan Desa Wisata (Studi Kasus Pada Desa Wisata Pandean,

Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek). Jurnal Publika, 11(3).

Setiawan, H. D., & Djafar, T. M. (2023). Partisipasi Politik Pemilih Muda Dalam

Pelaksanaan Demokrasi di Pemilu 2024. Populis: Jurnal Sosial Dan

Humaniora, 8(2), 201. https://doi.org/10.47313/pjsh.v8i2.2877

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk penelitian yang bersifat:

eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif) (Cetakan ke). Alfabeta.

http://belajarpsikologi.com/metode-penelitian-kualitatif/

Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan Pemerintah. Bandung:

Cendekia Press.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 tentang Penyandang Disabilitas. (2016)

Usman, R. (2025). Analisis Peran Bawaslu Dalam Mewujudkan Demokrasi Partsipatif Melalui Desa Tangguh Anti Politik Uang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 3242–3251.

Widhiandono, Erwin & Ningtyas, R. W. (2023). Pengawasan Partisipatif Dalam

Mencegah Pelanggaran Pemilu 2024: Studi di Bawaslu Kota Blitar.

Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(3), 327–341.

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i3.610

Diterbitkan

2026-02-19

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 25 , PDF Downloads: 14