Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian

1. Komitmen dan Prinsip Penanganan

BAJU: Journal of Fashion and Textile Design Unesa berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penelitian dan publikasi ilmiah. Jurnal menanggapi secara serius setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan naskah dalam proses penilaian maupun artikel yang telah diterbitkan. Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada pedoman dan alur penanganan kasus yang relevan dari COPE. Publication Ethics

Setiap laporan diperiksa secara objektif, adil, dan berdasarkan bukti. Dugaan pelanggaran tidak dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan yang memadai. Penulis dan pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan serta dokumen pendukung. Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak diperkenankan menentukan hasil pemeriksaan. Publication Ethics

2. Ruang Lingkup Pelanggaran

Kebijakan ini mencakup dugaan pelanggaran integritas penelitian dan etika publikasi, termasuk fabrikasi, yaitu pembuatan data atau hasil penelitian yang tidak pernah diperoleh; falsifikasi, yaitu perubahan atau penghilangan data, proses, atau hasil penelitian sehingga menyesatkan; serta plagiarisme, yaitu penggunaan tulisan, gagasan, data, atau karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai. Pelanggaran lainnya mencakup publikasi duplikat tanpa pengungkapan yang semestinya, pengajuan naskah yang sama secara bersamaan, manipulasi kepengarangan, manipulasi sitasi, manipulasi proses peer review, dan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan. E-Journal Universitas Negeri Surabaya

Dalam bidang busana dan tekstil, pemeriksaan juga dapat mencakup dugaan pengakuan desain, pola, motif, atau dokumentasi karya pihak lain sebagai karya sendiri; manipulasi foto produk yang mengubah makna hasil penelitian; pemalsuan hasil pengujian bahan; serta pelaporan proses penciptaan atau eksperimen yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.

Kesalahan yang dilakukan tanpa kesengajaan, perbedaan penafsiran ilmiah, atau ketidaksepakatan mengenai metode tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun, kesalahan yang memengaruhi keandalan artikel tetap dapat memerlukan koreksi atau tindakan editorial lainnya. Publication Ethics

3. Penyampaian Laporan

Penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, dan pihak lain dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Ketua Editor melalui [[email protected]], dengan subjek:

Research Misconduct Allegation – [Judul atau ID Artikel]

Laporan diharapkan memuat judul atau identitas artikel, uraian dugaan pelanggaran, bagian yang dipermasalahkan, serta bukti pendukung yang dapat diperiksa, seperti dokumen pembanding, data, gambar, atau korespondensi terkait. Identitas dan kontak pelapor dapat dicantumkan untuk memudahkan klarifikasi. Laporan anonim tetap dipertimbangkan apabila memuat informasi yang spesifik, relevan, dan cukup untuk ditindaklanjuti. Informasi yang disampaikan melalui saluran lain juga dapat diperiksa apabila memiliki dasar yang kredibel. Publication Ethics

4. Pemeriksaan dan Klarifikasi

Redaksi menargetkan konfirmasi penerimaan laporan dalam tujuh hari kerja apabila pelapor menyediakan kontak yang dapat dihubungi. Pemeriksaan awal dilakukan untuk menilai kelengkapan informasi, relevansi bukti, tingkat keseriusan dugaan, dan kemungkinan dampaknya terhadap keandalan artikel.

Apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan, redaksi akan meminta penjelasan kepada penulis atau pihak terkait, termasuk data asli, catatan penelitian, dokumentasi proses penciptaan, hasil pengujian, atau dokumen persetujuan etik apabila relevan. Batas waktu tanggapan disampaikan dalam permintaan klarifikasi. Redaksi dapat melibatkan ahli independen dan menunda proses penilaian atau publikasi selama persoalan yang substansial belum terselesaikan. Publication Ethics

Apabila dugaan memerlukan investigasi formal, redaksi dapat menghubungi institusi penulis, komite etik, lembaga pendanaan, atau pihak berwenang yang relevan. Jurnal bertanggung jawab atas keputusan editorial dan integritas artikel yang diterbitkan, sedangkan investigasi formal terhadap perilaku peneliti merupakan tanggung jawab institusi yang berwenang. Keputusan untuk memperbaiki catatan publikasi dapat tetap diperlukan meskipun suatu kesalahan tidak dinyatakan sebagai pelanggaran oleh institusi. Publication Ethics

5. Kerahasiaan dan Independensi

Informasi mengenai laporan, identitas pelapor, tanggapan penulis, dan dokumen pemeriksaan ditangani secara rahasia sejauh dimungkinkan. Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang memerlukannya untuk pemeriksaan dan tindak lanjut. Jurnal menghormati permintaan anonimitas pelapor dan tidak menoleransi intimidasi atau tindakan balasan terhadap pelaporan yang dilakukan dengan iktikad baik. Publication Ethics

Apabila laporan melibatkan editor atau anggota dewan redaksi, pihak tersebut tidak dilibatkan dalam penanganan kasusnya sendiri. Apabila laporan melibatkan Ketua Editor, penanganan dialihkan kepada penerbit atau pihak independen yang ditunjuk dan tidak memiliki konflik kepentingan. Publication Ethics

6. Keputusan dan Tindakan Editorial

Keputusan ditetapkan berdasarkan bukti, klarifikasi, tingkat keseriusan persoalan, dan dampaknya terhadap integritas publikasi. Untuk naskah yang belum diterbitkan, tindakan dapat berupa permintaan perbaikan, penilaian ulang, penundaan proses, atau penolakan.

Untuk artikel yang telah diterbitkan, tindakan dapat berupa:

  1. Koreksi (correction): diterbitkan apabila kesalahan dapat diperbaiki dan tidak membatalkan keandalan keseluruhan temuan.
  1. Pernyataan keprihatinan (expression of concern): diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius dan kredibel mengenai keandalan artikel, tetapi bukti belum konklusif atau penyelesaian pemeriksaan memerlukan waktu yang panjang.
  2. Pencabutan artikel (retraction): dilakukan apabila terdapat dasar yang memadai bahwa artikel tidak dapat diandalkan atau memenuhi alasan pencabutan lainnya, seperti plagiarisme substansial, publikasi duplikat yang tidak semestinya, atau penelitian yang tidak etis. Publication Ethics

Pemberitahuan tindakan pascapublikasi harus menjelaskan alasan secara objektif, mengidentifikasi artikel terkait, dan ditautkan dengan artikel tersebut. Artikel yang dicabut diberi penandaan yang jelas untuk mempertahankan transparansi catatan ilmiah. Tujuan tindakan editorial adalah menjaga keandalan literatur, bukan menghukum penulis. Publication Ethics

Apabila laporan tidak didukung bukti yang memadai, pemeriksaan dapat ditutup dengan alasan yang terdokumentasi. Kasus dapat dibuka kembali apabila tersedia bukti baru yang relevan.

7. Pemberitahuan Hasil dan Pengajuan Keberatan

Hasil penanganan disampaikan kepada pihak terkait sesuai dengan batas kerahasiaan yang diperlukan. Penulis atau pelapor dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan menyertakan alasan yang jelas, bukti baru, atau penjelasan mengenai kekeliruan prosedur. Keberatan ditinjau oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan dan, sejauh memungkinkan, tidak terlibat dalam keputusan awal. Seluruh proses dan keputusan didokumentasikan oleh redaksi. Publication Ethics