PENGARUH JUMLAH CAT KUNING TERHADAP HASIL PEWARNAAN PADA KAIN DENIM DENGAN TEKNIK HAND PAINTING
DOI:
https://doi.org/10.26740/jurnal-online-tata-busana.v8i3.29549Abstract
Abstrak
Perkembangan fashion saat ini sangat pesat. Bidang fashion tidak lepas dari peranan unsur warna sebagai penunjang estetika. Salah satu warna yang trend di tahun 2018 adalah warna jingga. Salah satu cara mengaplikasikan warna tersebut menggunakan cat tekstil, untuk menghasilkan warna jingga dengan menggunakan cat warna kuning, merah dan putih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh jumlah cat kuning terhadap hasil pewarnaan pada kain denim dengan teknik hand painting dan mengetahui hasil jadi pewarnaan terbaik. Jenis penelitian adalah eksperimen dengan variabel bebas jumlah cat kuning 2 gram, 4 gram, dan 6 gram. Variabel terikat hasil jadi pewarnaan meliputi ketajaman warna, kerataan warna, tekstur motif dan uji kesukaan. Variabel kontrol meliputi jenis kain, cat tekstil, jumlah cat, teknik hand painting, desain, ukuran dan motif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi yang diisi oleh 30 orang panelis. Analisis data menggunakan anava tunggal dengan bantuan program spss 23 dengan p ? 0.05. Hasil analisis anava menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan terhadap ketajaman, kerataan warna dan kesukaan, tetapi tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap tekstur motif. Hasil uji duncan ketajaman warna pada hasil pewarnaan cat 4 gram dan 6 gram menunjukkan warna jingga yang lebih tajam dibandingkan hasil pewarnaan cat kuning 2 gram, kerataan warna pada hasil pewarnaan cat 4 gram dan 6 gram menunjukkan kriteria warna jingga lebih rata dibandingkan dengan hasil pewarnaan cat kuning 2 gram dan kesukaan pada hasil pewarnaan cat kuning semakin banyak jumlah cat kuning menghasilkan pewarnaan yang semakin disukai oleh panelis. Hasil pewarnaan terbaik adalah pewarnaan dengan jumlah cat kuning 6 gram.
Kata kunci : Hand painting, cat tekstil, warna kuning, hasil pewarnaan
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section

