PRAKTIK KAWIN KONTRAK DI DESA KALISAT KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN

  • Ali Usman Nawawi

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap praktik kawin kontrak yang terjadi di desa Kalisat sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penelitian ini menggunakan teori tindakan sosial dari Webber. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian fenomenologi. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawawancara mendalam yag dilakukan secara tidak terstruktur. Teknik analisis data dimulai dengan melakukan reduksi data, selanjtunya penyajian data dan yang terakhir dibuat kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian sebagai berikut. Tipe rasionalitas instrumental, tujuan utama pelaku perempuan melakukan kawin kontrak dikarenakan keadaan perekonomian yang lemah, sementara tujuan utama pelaku laki-laki untuk memenuhi kebutuhan seksual. Selain itu, alasan lain yang memebuat pelaku melakukan kawin kontrak karena status janda, duda, usia yang sudah tua, merasa kesepian dan tidak mau diribetkan dengan persyaratan administrtaif perkawinan di KUA. Tipe rasionlitas nilai, pelaku memiliki keyakinan kawin kontrak atau kawin taqliq telah sesuai dengan aturan yang ada di agama Islam dan pelaku memahami kawin kontrak melanggar dari aturan hukum positif di Indonesia. Tipe tindakan afektif, pelaku perempuan melakukan kawin kontrak tidak atas perasaan cinta sementara pelaku laki-laki melakukan kawin kontrak dilandasi perasaan suka atau cinta kepada perempuan yang akan dikawininya. Tipe tindakan tradisional, bagi pelaku perempuan, maraknya kawin kontrak yang terjadi di desa Kalisat menjadi dorongan baginya untuk ikut juga melakukan kawin kontrak sementara bagi pelaku laki-laki, dorongan melakukan kain kontrak datang dari dirinya sendiri. Penggunaan teori tindakan sosial Webber mampu mengkaji praktik kawin taqliq lebih mendalam karena teori ini bukan hanya melihat alasan dan tujuan, akan tetapi juga mengkaji pemahaman tentang aturan perkawinan yang benar sesuai dengan aturan agama Islam dan undang-undang, mengkaji dampak yang dirasakan serta legalisasi sosial yang dilakukan perangkat desa

Kata Kunci:Kawin Kontrak, Desa Kalisat

Diterbitkan
2017-05-12
Abstract Views: 149
PDF Downloads: 174