IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA PASURUAN
Implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak melalui P2TP2A di Kota Pasuruan serta hambatan yang ditemukan P2TP2A. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan model Van Matter dan Van Horn. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain fenomenologi. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa P2TP2A Kota Pasuruan sudah mengimplementasikan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dengan dibuktikannya penyelesaian kasus yang terjadi pada anak. Karena penyelesaian kasus menjadi indikator tolak ukur keberhasilan P2TP2A dalam melaksanakan penanganan kasus terkait perlindungan anak. Hambatan P2TP2A dalam melaksanakan tugasnya diantaranya meliputi keterbatasan anggaran dana operasional, sarana dan prasarana dalam hal belum memiliki sekretariat yang representatif, ruangan aman (shelter) untuk anak, rumah singgah, perlu penambahan komputer dan laptop di kantor P2TP2A, sumber daya manusia yang masih perlu pelatihan disiplin ilmu, dan perlu adanya penambahan tenaga psikologi.
Kata Kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
PDF Downloads: 695