IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LURAH DALAM PEMBENTUKAN KELURAHAN SADAR HUKUM PADA MASYARAKAT KELURAHAN POJOK KECAMATAN MOJOROTO KOTA KEDIRI

Kebijakan Lurah tentang Sadar Hukum

  • Safira Indhana Zulfani Universitas Negeri Surabaya
  • Warsono Warsono Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Implementasi  kebijakan yang  dilaksanakan oleh  pemerintah kelurahan   berdampak pada  penguatan pembentukan kelurahan sadar hukum yang termasuk dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum di masyarakat Kelurahan Pojok. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Lurah dalam pembentukan kelurahan sadar hukum dan memaparkan hambatan serta tantangan yang dihadapi kelurahan pojok dalam pembentukan Kelurahan Sadar Hukum. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penentuan sampel yang akan digunakan untuk memperoleh data, peneliti menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori implementasi George C. Edward  III yang memiliki empat faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan yaitu, komunikasi,  sumberdaya,  disposisi dan struktur birokrasi/ kewenangan. Komunikasi pelaksanaan kebijakan dilaksanakan dengan cara rapat periodik. Dalam pelaksanaan kebijakan Kelurahan pojok memiliki staf yang mumpuni di bidangnya serta melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik. Pembentukan kesadaran hukum masyarakat merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, melalui penyuluhan dan pelatihan dalam kegiatan  KADARKUM.Terdapat hambatan dan tantangan yaitu, kurangya partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan kelurahan  dan media yang kurang informatif bagi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat Pojok didorong dengan bantuan konsultasi hukum yang diberikan oleh Lurah dan adanya lembaga swadaya masyarakat yang ikut serta memberi pengarahan hukum kepada masyarakat dibuktikan dengan, pembayaran pajak tepat pada waktunya, tidak terdapat pernikahan dini, memiliki  kasus kriminal yang  rendah dan minimnya kasus narkoba. Dan Masyarakat kelurahan Pojok sangat peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkunganya.

Kata Kunci: Implementasi , Kebijakan , Kelurahan Sadar hukum

Author Biography

Warsono Warsono, Universitas Negeri Surabaya

The implementation of policies implemented by the sub-district government has an impact on strengthening the formation of law-aware villages which is included in the effort to empower the community to increase compliance and awareness of the law in the Pojok Village community. This study aims to describe the implementation of the policies that have been set by the Lurah in the formation of a law-aware urban village and to describe the obstacles and challenges faced by the corner village in the formation of a Legal Awareness Village. In this study, researchers used qualitative research methods. In determining the sample to be used to obtain data, the researcher used purposive sampling technique. This study was analyzed using George C. Edward III's implementation theory which has four factors that determine the success of policy implementation, namely, communication, resources, disposition and bureaucratic/authority structure. Communication of policy implementation is carried out by means of periodic meetings. In implementing the policy, the Corner Village has qualified staff in their fields and cooperates and coordinates well. The formation of community legal awareness is the result of cooperation and coordination with various parties, through counseling and training in KADARKUM activities. There are obstacles and challenges, namely, the lack of community participation in participating in village activities and media that are less informative for the community. The legal awareness of the Pojok community is encouraged with the help of legal consultations provided by the Lurah and the existence of non-governmental organizations that participate in providing legal guidance to the community as evidenced by timely tax payments, no early marriage, low criminal cases and minimal drug cases And the people of the Pojok village are very concerned about cleanliness and environmental sustainability.

Keywords: Implementation, Policy, Sub-districts are aware of the law

References

Afandi, M. I., dan Warjio. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi Deskriptif di Kelurahan Buntut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat). Jurnal : Administrasi Publik. Vol 6 No 2.

Afan, Gaffar. (2009). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi Cet. V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

AG. Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik (konsep, teori dan aplikasi). Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Darmawan, O., & Nugroho, O. C. (2020). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Vol. 20 No. 2, Hal 245-258.

Deviyanti, Dea. 2013. Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Kelurahan Karang Jati Balikpapan Tengah. Jurnal Administrasi Negara. Vol. 1 No. 2, hal 380-394.

Gita, I., & Mulyadi, M. (2019). Implementasi Kebijakan Program Pembangunan Partisipatif Berbasis Komunitas (P3BK) di KecamatanPondok Melati Kota Bekasi. Jurnal Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial. Volume 10, Hal 61-75.

Hadi, Sofyan & Abdurrahman, Akhmad. 2019. Pengaruh Sarana Kerja Dan Kemampuan Terhadap Kinerja Aparatur Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru. Jurnal : Administraus. Vol. 3 No. 3.

Lataha, A., Hattab, S., & Tjaiya, A. (2018). Implementasi Kebijakan Penanganan Lingkungan Kumuh Di Kawasan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur. Jurnal Katalogis. Volume 6 Nomor 9, Hal 21-29.

Natsir, Luthfi. (2020). Perubahan Status Kedudukan Kelurahan Dari Perangkat Daerah Perubahan Status Kedudukan Kelurahan Perangkat Kecamatan. Jurnal ASPIRASI. ISSN 2087-2208

Nawawi, A., & Suparman, A., (2019). Implemetasi Kebijakan Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K-3) di Kecamatan Subang Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal. Volume 1 Issue 1, Juni 2019, Hal 20-41.

Nugroho, Setyo. 2013. Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan. Jurnal Cita Hukum. Vol. 1 No. 2.

Newsdetik.com. 2020. Tingkat Kejahatan di Kota Kediri Menurun Selama Tahun 2020. Dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5313857/tingkat-kejahatan-di-kota-kediri-menurun-selama-tahun-2020. Diakses pada 12 Juni 2021 18.00 WIB

Margayaningsih, Dwi Iriani. 2016. Pemberdayaan Masyarakat Desa Sebagai Upaya Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal PUBLICIANA. Vol. 9 No. 1, hal 158-190.

Okparizan, O., & Septian, Doni. 2017. Kewenangan Kelurahan Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 1 No. 2, hal 51-74

Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01 Pr.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

Purba, Iman Pasu Marganda Hadiarto. 2017. Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformatif. Jurnal Civics. Volume 14 Nomor 2.

Riskayanti, S. A. (2013). Implementasi Kebijakan Bantuan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Kecamatan Palu Selatan. e-Jurnal Katalogis. Volume I Nomor 2, Hal 48-58.

Septawinarti, D., Lestari, L., & Ashari, E. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Dalam Menangani Rumah Liar. Jurnal Dimensi. VOL. 9, NO. 2, Hal 255-263.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syarifudin, M,. 2013. Studi Tentang Kepemimpinan Lurah Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai Di Kelurahan Pelita Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan. Vol 1 No 3.

Wahhab, Solichin Abdul. 2015. Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta : PT Bumi Aksara

Wardhani, A. P., Hasiolan, L. B., & Minarsih, M. M. (2016). Pengaruh Lingkungan Kerja, Komunikasi, dan Kepemimpinan Terhadap Kinerja Pegawai. Journal of Management. Vol. 2 No. 2.

Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service.

Yuliasari, P., Affandi, I., & Muthaqin, D. I. (2019). Pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Trusmi Wetan. Jurnal Civicus. Vol. 19 No. 2. Hal 39-48. e-ISSN: 2656-3606 p-ISSN: 1412-5463.

Published
2021-07-27
How to Cite
Zulfani, S., & Warsono, W. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LURAH DALAM PEMBENTUKAN KELURAHAN SADAR HUKUM PADA MASYARAKAT KELURAHAN POJOK KECAMATAN MOJOROTO KOTA KEDIRI. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 10(1), 32-48. https://doi.org/10.26740/kmkn.v10n1.p32-48
Abstract Views: 247
PDF Downloads: 271