Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Jabontegal Pungging Mojokerto Dalam Memiliki Kartu Identitas Anak
Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memiliki Kartu Identitas Anak
Abstract
Kebijakan nasional mengenai penerbitan kartu identitas anak (KIA) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan ini menyatakan bahwa penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Banyak sekali hambatan bagi pemerintah dalam penerbitan kartu ini yaitu disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat dalam memiliki KIA dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang saling terkait. Seperti teori yang disampaikan oleh Berl Kutchinsky menjelaskan tentang kesadaran hukum bahwa aturan-aturan hukum dengan pola perilaku terjadi adanya keterkaitan, dalam hal ini kaitannya dengan fungsi hukum dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana kesadaran hukum masyarakat dalam memiliki KIA. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan mengacu pendapat Miles dan Huberman dengan mensandingkan perspektif teori kesadaran hukum Berl Kutchinsky. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan jumlah informan sebanyak 5 warga Desa Jabontegal Pungging Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesadaran hukum yang cukup baik dari warga Desa Jabontegal, yang menumbuhkan motivasi untuk segera memiliki kartu identitas anak, meskipun motivasi mereka untuk memiliki kartu tersebut beragam dan masih jauh dari makna penting memilikinya.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, KIA, Masyarakat
The national policy regarding the issuance of child identity cards (KIA) is regulated in the Minister of home affairs regulation number 2 of 2016. In accordance with article 2 of this regulation, it is stated that the issuance of KIA aims to improve data collection, protection and fulfillment of the constitutional rights of citizens. There are many obstacles for the government in issuing this card, that is due to the lack of legal awareness owned by the community Public legal in having KIA is influenced by interrelated internal and external factors. As the theory presented by Berl Kutchinsky explains that the rule of law with poal behavior occurs in connection, in this case it relates to the function of law in society. The purpose of this study is to illustrate how the legal awareness of the community in owning KIA. Data collection techniques used are interviews and observation. The data collected was analyzed by referring to the opinios of Miles and Huberman by juxtaposing the perspective of Berl Kutchinsky’s legal awareness theory. This study uses qualitative research design with the number of informants as many as 5 residents of Jabontegal Pungging Mojokerto Village. The results of the study indicate that there is a fairly good legal awareness of the residents of Jabontegal village, which fosters the motivation to immediately have a child’s identity card, even thought their motivation to have the card is varied and is still far from the importance of having it.
Keywords: awareness of the law, identity cards of children, the society
References
Asyahadie dkk, 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada
Abdurrahman, Muslan, 2014. Sosiologi dan Metodelogi Penelitian Hukum. Malang. UMM Press
Burhan Bungin, 2010. Penelitian kualitatif. Jakarta: kencana
Berl Kutchinsky, 1973. The Legal Consciousness: A Survey of Reasearch on Knowledge and Opinion About Law. Matin Robinson, London
Diana Putri dan Oksiana Jatiningsih, 2020. Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Kedung Banteng Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 Hal. 478-497
Eri Pradika, 2018. Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Yogyakarta. Skripsi prodi APMD Yogyakarta
Eva Zukmawati. 2019. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 25 No. 15 Hal. 210-215
Fahrizal Romadhon dan Eny Sulistyowati, 2020. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Blitar. Jurnal Hukum Vol. 7 No. 4 Hal. 85-93
https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/manfaat-kepemilikan-kartu-identitas-anak-kia
Jimly Asshidiqie, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta, konstitusi press
Kasriati, 2021. Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gowa. Skripsi FISIP, Universitas Muhammadiyah Makassar
Lijan Poltak Sinambela, dkk. 2011. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Linda Rahmawati, 2018. Efektivitas Pelaksanaan Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon Tahun 2017. Skripsi FIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Mertokusumo, Sudikno, 1984. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty
Marzuki, Laica, 1995. Metodologi Riset, Yogyakarta: PT. Hanindita offset
Maleong, Lexy J. 2010. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung. PT. Remaja Rosdaykarya
Noval Kasim, dkk. 2019. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah di Kelurahan Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi. Jurnal Selami IPS edisi No.2 Vol.12 Hal. 670-681
Peter Hamilton, 2011. Talcott Parsons dan Pemikirannya Sebuah Pengantar, Yogyakarta: PT. Kiara Wacana
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 Tentang KIA
R. Otje Salman. 1989. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Alumni, Bandung
Soekanto, Soejono, 2015. Pengantar Penulisan Hukum, Jakarta: UI-Press
Solehati Nofitasari, 2018. Tingkat Kesadaran Hukum Tentang Kepemilikan Administrasi Kependudukan Pada Penduduk Miskin Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens, Vol.7 No.1 Juni 2018 Hal. 67-82
Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2015. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sugiyono, 2012. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sudarmo, 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Erlangga
Sukma Dina, 2018. Kartu Identitas Anak Sebagai Upaya Implementasi Hak Atas Identitas Anak (Studi di Kota Yogyakarta). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Tenrisannah, 2020. Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Kepemilikan Akta Nikah di Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo. Skripsi FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar
UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
PDF Downloads: 398