Konstruksi Pemuda Kampung Arab di Surabaya tentang Pernikahan Poligami

  • Ravena Nur Azizah Universitas Negeri Surabaya
  • Oksiana Jatiningsih Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Poligami merupakan praktik pernikahan dengan lebih dari satu isteri dan merupakan fenomena yang sudah ada sejak dulu di Indonesia. Praktik pernikahan poligami semakin marak diperbincangkan beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Kampung Arab Surabaya. Latar belakang dilakukannya praktik pernikahan poligami pun beragam, baik alasan secara personal hingga dasar agama. Namun, persepsi masyarakat akan selalu berbeda. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui Kontruksi Masyarakat Kampung Arab terkait dengan pernikahan poligami berdasarkan agama dan Undang-undang yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian yakni kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data yang digunakan bersumber dari hasil wawancara dengan 5 Informan yaitu pemuda Kampung Arab dengan usia 17-40 tahun dan beragama Islam alasannya ingin mengetahui Kontruksi mereka dan apakah pemuda ini akan melakukan poligami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontruksi seluruh informan tentang poligami sebagai pernikahan dengan lebih dari satu isteri yang dibolehkan dalam Islam. Meskipun poligami dibolehkan, mereka tidak memiliki rencana untuk berpoligami dalam jangka waktu panjang. Tidak satu pun informan yang melarang terjadinya poligami tapi poligami harus dilakukan sesuai dengan hukum yang ada. Ada beberapa alasan yang mendasari dilakukannya poligami. Diantaranya karena poligami dianggap sebagai ibadah. kepentingan lain (ingin memiliki keturunan /menambah keturunan), melayani syahat seksual dan keinginan untuk meningkatkan derajat wanita.

Kata Kunci: Kontruksi, pernikahan poligami, Kampung Arab Surabaya.

 

Abstract

Polygamy is the practice of marriage with more than one wife.  Is phenomenon that existed for a long time in Indonesia. The polygamous marriage practice is now increasingly being found in several areas in Indonesia, one of them being in the Kampung Arab Surabaya. The practice of polygamous marriages did for several reasons, both for personal reasons and for religious reasons. However, people's perceptions will always be different in response to this. Thisiistudyiiwasiiconducted with the aim of knowing the perceptions of the people in Kampung Arab related to polygamous marriages based on religion and applicable laws in Indonesia. The research was conducted using a qualitative method and a phenomenological approach. The data used are sourced from interviews with 5 informants , namely Arab Village youths aged 17-40 years because they want to hold their construction and wether these young people will carry out this research shows that the contruction of all informants about polygamy as more than one wife allowed The results show that all informants construct polygamy as marriage with more than one wife which is allowed in Islam although polygamy is allowed to plants polygamy in the long term. None of the informants are polygamy. But polygamy must be carried out in accordance with existing law. One of them is because polygamy is considered as worship. Other interest  (want to have offspring/ add offspring), serve sexual desires and desire to improve the status of women .

Keywords: contraction , polygamous marriage, Kampung Arab Surabaya.

References

Abdul Halim Soebahar. (2004). Poligami, Pintu Daruratkah? PSKK UGM.

Asiyah Siti, dkk. 2019. Konsep Poligami dalam Al-Qur’an: Studi Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab. Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 4(1), Hal 45-59

Alamgir, A.(2014). Islam and Polygamy: A Case Study in Malaysia. Procedia - Social and Behavioral Sciences, Vol.114, Hal. 889 – 893

Bungin, M. Burhan. 2008. Konstruksi Sosial Media Massa. Jakarta: Kencana Remaja Roskadakarya.

Bustaman Usman. 2017. Poligami Menurut Perspektif Fiqh (Studi Kasus di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, Vol.1, No.1 Hal 276-288

Darmawijaya Edi. 2015. Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol.1, No1. Hal 27-37

Imanullah Rijal. 2016. Poligami dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 915/Pdt.G/2014/ PA.BPP tentang Izin Poligami). Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, XV(1) 107-109

Istibsyaroh. Poligami Dalam Cita Dan Fakta. Jakarta: PT. Mizan Publika, 2004.

Lyon, M.B.(2015). Perceptions of Child Wellbeing and Attitudes Towards Polygamy Between Members and Non-Members of the LDS Church. Doctoral Papers and Masters Projects. 14. https://digitalcommons.du.edu/capstone_masters/14. Hal 2-20.

Magnis, Frans, Suseno 1987. Etika Dasar; Masalah-masalah pokok Filsafat Moral, Yogyakarta : Kanisius hal 114

Moqsith Abd. 2015. Tafsir atas Poligami dalam Al-Qur’an. Karsa, 23(1).hal 135

Mustari,abdillah. 2014. Poligami dalam reinterpretasi. Jurnal gender dan anak. Vol.3 No.1. Hal 251-264

M. Ichsan. 2018. Poligami dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Muqaranah). Jurnal Ilmiah Syari’ah 12(2) 156-157

Rasyid Muhammad, Mega Arianti. 2021. Urgensi Perstujuan Anak Sebagai Syarat Poligami (Perspektik Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asadi Manusia). Jurnal Ilmu Hukum Reusam. Vol. IX. No.1. Hal 48-71

Rismawati, S.D. 2014. Persepsi Poligami di Mata Perempuan Pekalongan. Jurnal MUWÂZÂH, Vol. 6 No.2. Hal 249-263.

Romli, D. 2016. Persepsi Perempuan Tentang Poligami (Studi Kasus Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanida di Indonesia Provinsi Lampung). Jurnal Al-‘Adalah Vol. 13, No. 1. Hal 117-125.

Salsabila. (2020). Akulturasi Budaya Etnis Arab dengan Jawa dan Etnis Madura di Daerah Ampel Surabaya. Tesis tidak diterbitkan. Surabaya: PPs Universitas 17 Agustus 1945. Hal 12.

Shihab, M. Quraish. Perempuan: Penerbit: Lentera Hati, 2007.

Sinar Alam, Qadir Gassing, Muh. Saleh Ridwan. 2021. Konsep Keadilan Dalam Pologami Menurut Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) dan Pandangan Tokoh Masyarakat di Desa Sanjay. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol.2. Hal 960-977

Sunaryo, A. (2010). Poligami di Indonesia (Sebuah Analisis Normatif Sosiologi). Jurnal Studi Gender & Anak Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto, Vol.5 No.1, Hal. 143-167.

Ropiah Siti. 2018. Studi Kritis Poligami dalam Islam (Analisis terhadap Alasan Pro dan Kontra Poligami). Al-Afkar: Journal for Islamic Studies, 1(1) 90-100

Tutik, Titik Triwulan. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.

Undang – Undang nomer 16 tahun 2019. Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Published
2022-05-24
How to Cite
Azizah, R., & Jatiningsih, O. (2022). Konstruksi Pemuda Kampung Arab di Surabaya tentang Pernikahan Poligami. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 10(4), 902-916. https://doi.org/10.26740/kmkn.v10n4.p902-916
Abstract Views: 153
PDF Downloads: 157