Strategi Pemerintah Desa Sukosewu Dalam Mencegah Pekerja Migran Non Prosedural Melalui Program Desmigratif

  • Ratna Triwulandari Universitas Negeri Surabaya
  • Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Sukosewu Village is one of the pockets of migrant workers in Blitar who has problems with migrant workers. Non-procedural migrant workers are vulnerable to discrimination and criminalization due to their positions that are not in accordance with procedures. This research is important to study considering that the village is the main exit door for people to work abroad, so it is necessary to have a strategy to prevent non-procedural migrant workers from the village. This study uses John Middleton's Communication Strategy theory that the best communication are combinating all of element that consist of communicator and communican although media to achieve the goals. This research use case study methods refers to Robert K. Yin. Informan choosen by purposive sampling that consider by some chriteria. The research location is at the Sukosewu Village Office, Gandusari District, Blitar Regency. The data collection technique used is in-depth interviews related to the communication strategy carried out and documentation. The data research was analyzed using the opinions of Miles and Huberman combined with John Middleton's theory of communication strategy. The results of this study there are four strategies used, namely migration service strategies, personal approach strategies, social media monitoring strategies, and technical guidance strategies for community leaders. This program has been successful because there are no more non-procedural migrant workers from Sukosewu Village in the 2019-2021 departure year. There are factors that encourage and hinder the implementation of the Desmigratif Program in Sukosewu Village. Several things need to be done to overcome the inhibiting factors, among others, a personal approach, socialization of the Desmigratif Program and the creation of an attractive support program.
Keywords: migrant workers, Desmigratif Programe, Village Government Strategy.

References

Awwal, dkk. 2020. “Pelaksanaan Program Desa Migran Produktif Di Desa Karyamukti Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis.” Jurnal Moderat. 6. (3). Hal 573-584.

Badan Pengembangan Sumber daya manusia Hukum dan Ham. (2017). Hasil Penelitian Keimigrasian. Jakarta : Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Hukum dan Ham

Bakker. 2021. “Konstruksi Peranan Imigrasi Indonesia dalam Pencegahan dan Memberikan Perlindungan HAM Terhadap Adanya PMI Non Prosedural dari Kejahatan Transnasional.” Journal of Law and Border Protection. 8(1). Hal 51-63.

Jaringan Buruh Migran (JBM). 2020. Potret kebijakan dan pelanggaran HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia sepanjang 2020. http://www.jaringanburuhmigran.org diakses pada 8 Maret 2021.

Karyati, Susi. 2020. “Strategi Pelaksanaan Program Desa Migran Produktif di Desa Kuripan Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo.” Jurnal Pembangunan Masyarakat dan Desa. Hal 37-52.

Kemenkumham. 2017. Hasil Penelitian Keimigrasian. Jakarta:Percetakan Pohon Cahaya.

Kementerian Tenaga Kerja. 2017. Pedoman Program Desmigratif. Jakarta.

Komir. 2020. “Efektivitas Program Desa Migran Produktif (DESMIGRATIF) Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang.” 2(2). Hal 169-191.

Moloeng, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Maksum, Ali. 2021. Indonesia post-migrant workers: A challenging problem for human security. Social Sciences & Humanities Open. Hal 1-10.

Memorandum. 2019. Curiga TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Blitar Tangguhkan 368 Paspor. https://memorandum.co.id diakses 10 juli 2021.

Peraturaan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif.

Putri, dkk. 2020. “Pelaksanaan Program Desmigratif Sebagai Upaya Pengurangan Jumlah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.” Jurnal Hukum. 7(4). Hal 173-188.

Puspawati, dkk. 2021. “Inisiasi Pembentukan Community

Parenting pada Desa Migran Produktif Lampung Timur.” Jurnal Pengabdian Dharma Wacana. Hal 151-159.

Rizki. 2021. “Dampak Program Perlindungan Sosial Dalam Mengatasi Kemiskinan di Tengah Pandemi Covid 19.” Jurnal Good Governance. 17(20. Hal 125-135.

Sudaryana, Bambang. 2020. “Implementasi Model Desa Migran Produktif di Indonesia.” Jurnal Aswaja. XX(YY). Hal 72-83.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

World Migration Report 2020

Zakaria, dkk. “Keterlibatan warga negara dalam

pembangunan berkelanjutan melalui program desmigratif.” Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan. (4)1. Hal 55 – 60.

Published
2022-08-21
How to Cite
Triwulandari, R., & Marganda Hadiarto Purba, I. (2022). Strategi Pemerintah Desa Sukosewu Dalam Mencegah Pekerja Migran Non Prosedural Melalui Program Desmigratif. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(1), 256-271. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p256-271
Abstract Views: 187
PDF Downloads: 249