Penguatan Ecological Citizenship Kelompok Anti Tambang Pasir dalam Pemenuhan HAM Lingkungan pada Masyarakat (Studi Kasus Tambang Pasir Desa Selok Awar-Awar Lumajang)

  • Kemal Pasha kemal Universitas Negeri Surabaya
  • Raden Roro Nanik Setyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

This study explains the real action of anti-mining groups by strengthening Ecological Citizenship, in dealing with environmental damage and handling it by anti-mining groups. The purpose of this study is to describe the strengthening of the Ecological Citizenship of the anti-sand mining group from the Community Care Communication Forum of Selok Village. The research location was conducted in Selok Awar-Awar Village, Pasirian Lumajang District, with the research method being a qualitative approach and the case study design referring to the opinion of Robert K. Yin (2003). This research focuses on the impact of illegal sand mining, the real action of anti-mining groups in strengthening the Ecological Citizenship movement, and the growing public awareness of Ecological Citizenship. Data collection techniques applied through observation, interviews, and documentation techniques. The theory used is from Antony Gidens, where the agent is the antimining group, the structure is the community. The results of this study indicate that the role of anti-mining groups, as well as policy support from the local government and concrete actions of anti-mining groups in fighting for the rights to the environment of the community in Selok Awar-Awar village produces duality as evidenced by good cooperation between agents and structures so that mines can be closed, such as through strengthening Ecological Citizenship activities by making (1) Clean, Beautiful, Healthy and Safe (BISA) Movement, (2) Disseminating information to the public to stop sand mining xiii activities completely using a humanitarian approach, (3) Conducting Environmental Education and Campaigns together with the community at the Balai, (4) Conduct studies and determine targets and targets where the damage is the worst and how to deal with it, (5) Plant 6000 mangrove tree seedlings and 1000 sea cypress seeds on the Watu Pecak coast and the southern coast of Lumajang, (6) Conduct mine closures and legal advocacy to Tosan, Salim Kancil.

Keywords: ecological citizenship, Mining impact, the role of antimining groups.

 

References

Abdul hamid dalam diskusi Indonesia Lawyer Club (TVONE) “Ungkap Mafia Pembantai Salim Kancil” 5 Januari 2016. diakses pada 22 Januari 2022.

Abdul, Karnain. 2007. Strategi Non overnment Organization (NGO) dalam Advokasi Sosial (Studi Di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya). Diss. University of Muhammadiyah Malang. vol 12 (1) : hal 35-46.

Ardiansah, D., & Adi, A. S. 2022. Peran LSM ECOTON Dalam Upaya Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Masyarakat Daerah Aliran Sungai Brantas. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, vol 10 hal 633-649.

Alfianto, Angga Shandy. 2018 "Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir (Studi Kasus di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang). Vol 10 : 14-48.

BPS. 2015. Sumber Statistik Kabupaten Lumajang 2015

BPS. 2016. Sumber Statistik Kecamatan Pasirian 2016.

Badan Pusat Statistika Kabupaten Lumajang. 2013. Kondisi Pertanian. Lumajang: BPS Kabupaten Lumajang.

Derek, A. , Matten, D.,& Bulan, J. 2008. Kewarganegaraan Ekologis dan Korporasi: Mempolitisasi Lingkungan Korporat Baru . Organisasi dan Lingkungan. Vol 21 (4) : hal 371-389.

Fahlevi, R., Jannah, F., & Sari, R. 2020. Implementasi Nilai-Nilai Karakter Peduli Lingkungan Sungai Berbasis Kewarganegaraan Ekologis melalui Program Adiwiyata di Sekolah Dasar. Jurnal Moral Kemasyarakatan, vol 5(2) : hal 68-74.

Fatmalasari, Hesti, Yuliandari, Dewi Gunawati. 2019. Penguatan Ecological Citizenship sebagai Upaya Mengubah Perilaku Masyaraat Sadar Akan Lingungan melalui Program Kampung Selo Beraksi. Yogyakarta: Universitas Negeri Surakarta. Vol 15 : hal 45-59.

Faiz, P. M. 2016. Perlindungan Terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi (Environmental Protection in Constitutional Perspective). Jurnal Konstitusi, vol 13(4) : hal 766-787.

Giddens, Anthony. 2010. Teori Strukturasi: Dasar-dasar Pembentukan Struktur Sosial di Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gusmadi, S., & Samsuri, S. 2020. Gerakan Kewarganegaraan Ekologis Sebagai Upaya Pembentukan Karakter Peduli Lingkungan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, vol 4(2) : hal 381-391.

Gusmadi, Setiawan. 2017. Keterlibatan Warga Negara (Civil Engagement) dalam LSM untuk Penguatan Karakter Peduli Lingkungan Sosial. Prosding Konferensi Nasional Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta, vol 3 : hal 26-30.

Hasibuan, Rosmidah. 2018. Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kesehatan. Jurnal Ilmiah Advokasi, vol 06(02) : hal 93-101.

Jajeli Rois, “Tambang Berujung Maut di Lumajang” diakses pada tanggal 22 Januari 2022.

Jannah, Raudlatul. 2018. Menciptakan Kewarganegaraan Ekologis di Era Digital Melalui Kampoeng Recycle Jember. Journal of Urban Sociology vol 1(2): hal 14-26.

Jatim, Walhi. 2015. Data Kerusakan Lahan Pertanian dan Luas Lahan Penambangan Desa Selok Awar- Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Surabaya: Walhi Pers.

Juliantono, F. J., & Munandar, A. 2016. Fenomena kemiskinan nelayan: Perspektif teori Strukturasi. POLITIK, vol 12(2) : hal 1857-1866.

Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kelautan dan Perikanan, 6 (2020).

Lumajang. 2014. Dalam Angka Lumajang: Profil Desa Selok Awar- Awar. Lumajang: Info Dinas Kota

Nugroho, Dedy Ari. 2017. "Strategi Pemerintah Daerah Dalam Upaya Penguatan Ecological Citizenship Pada Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Di Kabupaten Sukoharjo”, vol 12 : hal 663-624.

Mariyani, M. 2017. Strategi Pembentukan Kewarganegaraan Ekologis. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III. Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, vol 9 : hal 17-22.

Mardiyah, S., Wahidin, D., Kaelan, K., & Armawi, A. 2021. Strategi Transformasi Sosial Komunitas Prenjak Tapak dalam Penguatan Ecological Citizenship Terhadap Ketahanan Lingkungan Daerah Kota Semarang. Jurnal Ketahanan Nasional, vol 27(2) : hal 168-186.

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pratama, Viky. 2017. Dampak Penambangan Pasir Terhadap Penggunaan Lahan Pertanian Di Desa Selok Awar–Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Swara Bhumi, vol 5 : hal 3-7.

Prasetyo, W.H., & Budimansyah, D. 2016. Warga negara dan ekologi: Studi kasus pengembangan warga negara peduli lingkungan dalam komunitas bandung berkebun. Jurnal pendidikan humaniora, 4(4), 177-186.

Rafik, Ainur, and Moh Sutomo. 2018. "Merajut harmoni sosial pasca peristiwa Salim Kancil; Analisis pemberdayaan masyarakat Selok Awar-Awar menuju kemandirian ekonomi”.

Sanjaya, Indra. Repertoar Perlawanan Laskar Hijau Terhadap Pertambangan Pasir Besi di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Syahri, M. 2013. Bentuk-Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Berdasarkan Konsep Green Moral di Kabupaten Blitar. Jurnal Penelitian Pendidikan, vol 13 (2) : hal 119-134.

ST Risalatul Ma’rifah, Nawiyanto, Ratna Endang W. 2014. “Konflik Pertambangan Pasir Besi di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang Tahun 2010-2011”. Volume 2 (1) : hal 110-120.

Sodikin, 2016. Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat. Jurnal Prosding Seminar Nasional “Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup” vol 2 : hal 31-46.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (S. P. M. Dr. Ir. Sutopo (ed.); 1st ed.). ALFABETA.

Sugiarto, Totok, and Budi Hariyanto. 2018. "Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Pertambangan tanpa Izin di Kabupaten Lumajang." Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan dan Hukum Islam vol 16.1 : hal 114-126.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Yandi Mohammad, “Jejak IMMS, Perusahaan Tambang Pasir Lumajang”. diakses pada tanggal 22 Januari 2022.

Yin, R. K. 2003. Case Study Research, Design and Methods. London: Sage Publication

Published
2022-09-12
How to Cite
kemal, K., & Setyowati, R. (2022). Penguatan Ecological Citizenship Kelompok Anti Tambang Pasir dalam Pemenuhan HAM Lingkungan pada Masyarakat (Studi Kasus Tambang Pasir Desa Selok Awar-Awar Lumajang). Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(1), 306-319. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p306-319
Abstract Views: 367
PDF Downloads: 362