PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSEPSI PELAKUNYA DI KECAMATAN CERME KABUPATEN GRESIK

  • Nurul Isla Miyah Universitas Negeri Surabaya
  • Oksiana Jatiningsih Universitas Negeri Surabaya
Kata Kunci: Pelaku, Persepsi, Perkawinan di Bawah Umur

Abstrak

Perkawinan sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya, faktor ekonomi, keinginan sendiri, dorongan orang tua, dan sebagainya. Hasil observasi awal yang peneliti lakukan menunjukkan bahwasannya pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur dikarenakan berbagai alasan tertentu seperti memilih melangsungkan perkawinan tanpa unsur paksaan dari orang tua dengan alasan saling mencintai. Ada juga yang melangsungkan perkawinan di bawah umur karena hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana persepsi pelaku di bawah umur tentang perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengungkappersepsi pelaku perkawinan tentang perkawinan di bawahumur. Fokus dalam  penelitian ini adalah untuk mengungkap persepsi pelaku di bawah umur tentang perkawinan. Dasar penelitian ini adalah teori persepsi Gestalt. Teori persepsi diartikan sebagai proses penerimaan stimulasi lewat indera  lanjutan seorang individu dalam melakukan seleksi dari informasi dan pengalaman yang selanjutnya ditafsirkan guna untuk membuat persepsi individual. Metode yang diterapkan pada riset ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Informan penelitian diambil berdasarkan klasifikasi yaitu ada dua pelaku perkawinan di bawah umur berdasarkan tingkat ekonomi keluarga menengah keatas serta hamil di luar nikah, dua pelaku perkawinan di bawah umur berdasarkan tingkat pendidikan tinggi dengan tingkat ekonomi keluarga menengah ke bawah, sembilan pelaku perkawinan di bawah umur berdasarkan saling mencintai dan keinginan untuk menikah usia  muda, sehingga dalam penelitian ini diperlukan 13 orang pelaku perkawinan di bawah umur sebagai informan kunci yang menikah saat usia di bawah 20 tahun.Lokasi dalam penelitian ini pada Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Teknik pengumpulan informasi yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa persepsi pelaku melangsungkan perkawinan di bawah umur dipengaruhi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal biasanya dipengaruhi oleh dorongan orang tua, kemauan sendiri, atau beberapa hal yang mengharuskan perkawinan itu terjadi seperti hamil di luar nikah. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh teman sebaya, media informasi, lingkungan masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dari wawancara dengan pelaku yang melangsungkan perkawinan di bawah umur memaparkan bahwa impian menikah indah itu ternyata salah, setelah melangsungkan perkawinan tentunya terdapat banyak kebutuhan sehingga membuat stress. Adapun beberapa pasangan yang berpandangan melangsungkan perkawinan agar kebutuhan terpenuhi, tetapi nyatanya sebagian pasangan berpandangan bahwa setelah menikah banyak aturan, menikah membuat hidup sejahtera. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sosialisasi kebijakan usia perkawinan di Kecamatan Cerme kepada orangtua agar dapat mencegah kondisi yang dapat mencetus anaknya untuk melakukan perkawinan di bawah umur  melalui pertemuan ataupun pada saat arisan ibu-ibu daerah Kecamatan Cerme.

Kata Kunci: pelaku, persepsi, perkawinan di bawah umur

Referensi

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian SuatuPendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Damayati, Nina (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Swarnabhumi. Vol 1 (1) 72-79.

Deddy Mulyana, 2001. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya.

Evitasari, Nur. 2012. Persepsi Orang Tua Siswa terhadap Pelaksanaan Program Sekolah Gratis Di SDN 1 Suka Jaya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Tahun Pelajaran 2011-2012.Skripsi FKIP Universitas Lampung.

Fattah Hanurawan. 2010. Psikologi Sosial:Suatu Pengantar . Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Hadaiyatullah, S. S., & Huda, N. (2020). Praktek Hukum Acara Dispensasi Kawin.ASAS,12(01), 150-166.

Arimurti, 2017. Analisis pengetahuan perempuan terhadap perilaku melakukan pernikahan usia dini di kecamatan wonosari kabupaten bondowoso. Universitas Airlangga.

Lexy J. Moleong, 2000.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja.
Posdayakarya.

Lexy J. Moleong, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung :
PT Remaja Rosdakarya.

Mubasyaroh. 2016. Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak bagi
Pelakunya.Jurnal Yudisia, 7 4 -4.

Nana Syaodih Sukmadinata, 2007. Metode PenelitianPendidikan. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya

Sarmini, Dkk. 2018. The Pattern of Early Mariiage For Girls. Advances InSocial Science.Education And Humanities Research.Vol 226. Hal 226-227

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2010.Psikologi Sosial Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial, Jakarta: Balai Pustaka
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2010. Pengantar Psikologi Umum. Jakarta: Rajawali Pers.
Shufiyah, F. 2018. Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya.JurnalLivingHadis,3(1), 47-70.

Soekanto, Soerjono, 2009. Sosiologi Keluarga, Jakarta: Rineka Cipta. Taylor, shelley, E. Dkk. 2009.Psikologi Sosial. Jakarta: PT. Kencana.

Tobroni, F. 2018. Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan.Jurnal Konstitusi,14(3),573-600.

Verma, V dan Tawalar, M. S. 2015. The Effect of Marital Adjustment of Women in Relation to Emotional Maturity of Their Children. International Journal of Education and Psychological Research. Volume 4, Issue 1.Hal

Winarno, 2009, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah di PerguruanTinggi). Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Zulfiani, Z. 2017. Kajian Hukum terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Jurnal Hukum Samudra Keadilan,12(2), 211-222.
Diterbitkan
2023-07-05
Abstract Views: 150
PDF Downloads: 176