PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK PERAWATAN WAJAH TANPA NOTIFIKASI

  • GALUH MEKAR KUNCORO

Abstract

Kosmetik merupakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bahkan pada zaman saat ini banyak masyarakat yang mengganggap bahwa kosmetik tidak hanya menjadi kebutuhan sekunder saja, melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus mempunyai izin edar berupa notifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM. Notifikasi sangat dibutuhkan karena dengan adanya notifikasi menandakan bahwa kosmetik tersebut aman untuk digunakan. Sayangnya masih banyak ditemukan kosmetik salah satunya kosmetik perawatan wajah yang tidak memiliki notifikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik perawatan wajah dan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang merasa dirugikan dengan beredarnya kosmetik perawatan wajah tanpa notifikasi..

Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yakni menjelaskan kebenaran suatu permasalahan dengan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, dan konsep. Analisis yang digunakan dalam penilitian ini menggunakan penalaran preskriptif.

Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dengan cara diharuskannya pelaku usaha mendaftarkan produk kosmetiknya untuk memperoleh notifikasi sebelum diedarkan di Indonesia. Perlindungan lainnya yang diberikan kepada konsumen pengguna kosmetik perawatan wajah adalah dengan adanya sidak yang dilakukan oleh BPOM dan dinas terkait untuk memberantas kosmetik tanpa notifikasi yang beredar dipasaran, dan BPOM akan merilis public warning mengenai kosmetik yang tidak aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Apabila konsumen dirugikan akibat peredaran kosmetik tanpa notifikasi dapat mengajukan upaya hukum.. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen adalah secara non litigasi dan atau secara litigasi sesuai dengan yang telah diatur didalam UUPK berserta peraturan yang berkaitan. Untuk upaya melalui non litigasi dapat ditempuh melalui jalur konsiliasi,mediasi, dan arbitrase. Untuk upaya melalui litigasi mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik perawatan wajah, Notifikasi.

 

Abstract

Cosmetic is one of people needs. Even now a days when a lot of people assume that cosmetics are not only be a secondary needs, but primary needs. Cosmetics which distributed in Indonesia must have a license in the form of a notification issued by BPOM. Notification is very important because its showing that those cosmetics are safe for consumer. Unfortunately there are still many cosmetics do not have a notificaton. This research is for knowing the regulation of consumers protection circulated about cosmetic treatment of face and to know efforts of law which can be reached consumers who feel aggrieved by the circulated of face treatment cosmetics without notification.

This research uses normative juridical method, which explains the truth of problems by the logic of scientific laws from normative side. The writer uses several approaches, for instance statue approach and conceptual approach. The writer analyzes this research using prescriptive.

The results, government are giving a protection towards consumers in several condition. First, the business operators must to register their product to get notification before circulated in Indonesian. Second Other protection which giving to  face treatment cosmetic consumer is sudden inspection by BPOM and related agencies to combat  face treatment cosmetic without notification in the market, and BPOM will releases the public warning the unsecure cosmetics are used by consumers. The consumers may submit a legal action if they harmed by the illegal cosmetics circulation. The legal action which can be taken by the consumer is in non-litigation and litigation accordance to UUPK and related regulations. To initiate non-litigation way can be reached through conciliation, mediation, and arbitration, while litigation refers to the provision of public justice.

Keywords : law protection, consumer, face treatment cosmetic, notification.

Published
2014-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 325
PDF Downloads: 656