PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBERIAN KREDIT MULTIGUNA DI BANK JATIM KANTOR CABANG SUMENEP

  • AFIFAH PUTRI RP

Abstract

Prinsip mengenal nasabah merupakan prinsip untuk melihat dan mengetahui bagaimana profil dan karakteristik dari calon debitur dan prinsip ini wajib diterapkan oleh setiap bank. Salah satu contoh yang terjadi yaitu mengelabui kreditur dengan cara memalsukan dokumen pemberian kredit. Hal ini terjadi pada Bank Jatim Kantor Cabang Sumenep, dengan menggunakan identitas fiktif dalam mengajukan kredit multiguna. Oleh karena itu, Bank Jatim Kantor Cabang Sumenep melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan penelitian yaitu mengenai pelaksanaan prinsip mengenal nasabah dalam pemberian kredit multiguna dan upaya yang dilakukan Bank Jatim Kantor Cabang Sumenep dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pemberian kredit multiguna.  Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau yuridis sosiologis dengan data primer dan data sekunder. Data ini dikumpulkan dengan wawancara dan observasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Upaya bank dalam mengatasi pemalsuan dokumen yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan menggunakan asas 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economic, Collateral) untuk menganalisis suatu permohonan kredit. Yang kedua yaitu menggunakan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan menambahkan persyaratan dalam pemberian kredit multiguna yaitu dengan menambahkan Sistem Informasi Debitur (SID), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan foto debitur. Sedangkan upaya represif yaitu dengan memproses secara hukum atau melapor ke kepolisian agar memberikan efek jera.  Kesimpulannya bahwa Bank Jatim Kantor Cabang Sumenep telah menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Buku Pedoman Perusahaan (BPP) kredit Bank Jatim dan Undang-Undang Perbankan.

 

Kata Kunci: Pemberian kredit, Pemalsuan dokumen kredit multiguna Bank Jatim Kantor Cabang Sumenep, Penanggulangan pemalsuan dokumen.

Abstract

             The principle of know the customer to see and known how the profile and characteristics of prospective borrowers and this principle shall be applied by each bank. For the example which happening in here is deceiving the creditor by way of falsifying lend documents. It happened at the Bank Jatim especially in Sumenep Branch Office, using fictitious identities when file multipurpose loans. Therefore, Bank Jatim Branch Office in Sumenep, using prevention efforts in order to avoid the same case. Based on this background , the formulation of the research is on the implementation of the principle of Known Your Customer multipurpose lend and efforts made by the Bank Jatim, Sumenep Branch Office in tackling the crime of falsification of documents in multipurpose lend. This research is empirical or sociological jurisdiction to include primary data and secondary data. These data were collected by interview and observation. The collected data were analyzed qualitatively.  The bank efforts to overcome counterfeiting of documents is to apply the principle of known your customer using the principle of 5C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economic, Collateral) to analyze a credit application. Secondly is using preventive efforts to socialization the public and adds requirements in the provision of credit multipurpose by adding Debtor Information System (SID), the State Personnel Board (BKN) and a photograph of the debtor. While the repressive efforts with processing legally or report to the police to provide deterrent effect.  A conclusion is that Bank Jatim, Sumenep Branch Office has implemented the principle of 'Know Your Customer in accordance with the rules and procedures developed in the guidebook a credit company bank jatim and the act of banking.

 

Key Word : The provision of credit , Falsification of document credit multipurpose lend Bank Jatim Sumenep Branch Office, Tackling falsification of documents.

Published
2014-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 939
PDF Downloads: 613