PELAKSANAAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGAPERMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA DI PORONG

  • MONICA LUTFIYATI KHASANAH

Abstract

Remisi pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang mengarah pada proses rehabilitasi
dan resosialisasi narapidana. Tidak semua narapidana mendapatkan remisi, dikarenakan banyaknya persyaratan
yang harus dipenuhi atau bisa juga ditemui kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian ini yaitu
yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan
wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Ada 1356 narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Di Porong. Yang mendapatkan remisi sejumlah 1244 dan yang tidak
mendapatkan remisi sejumlah 112 narapidana. Yang tidak mendapatkan remisi karena ada persyaratan yang
belum dipenuhi. Dalam pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatana Kelas I Surabaya di Porong
berjalan dengan lancar berdasarkan pada Peraturan Pemerintah RI No.99 tahun2012 tentang Syarat Dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Faktor yang menyebabkan keberhasilan pelaksanaan
remisi di Lapas karena petugas Lapas telah menerapkan semua peraturan dan perundang-undangan yang telah
ditetapkan. Sebagai saran, maka petugas Lapas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Di Porong
menjaga dan mempertahankan pelaksanaan pemberian hak remisi sesuai dengan perundang-undangan yang telah
ditetapkan sehingga keberhasilan pelaksanaan remisi terjaga bahkan meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan memahami pelaksanaan remisi terhadap narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I
Porong apa sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang
mencapai keberhasilan pemberian remisi di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Surabaya Di Porong.
Kata Kunci: Pelaksanaan remisi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Porong
Abstract
Remission in principle to realize system penitentiary that direction at process rehabilitate and
resocialization convict. Not all convict get remission, because of to the number of requirement that must fulfill or
can be also met constraints in its execution. This research type that is juridical formality sociologist. Data that
used by cover primary data and data secondary. This Data is collected by interview and documentation. Data that
gathered then analyzed in qualitative. There were 1356 convict in Institute Penitentiary Class I Surabaya in
Porong. That get remission a number of 1244 and that not get remission a number of 112 convicts. That not get
remission caused by requirement that have not yet fulfilled. In giving execution of remission in Institute
Penitentiary Class I Surabaya in Porong running smoothly based on RI No.99 in 2012, on term and Procedures
Implementation of Citizens Rights Patronage Penitentiary. Factor of execution successfulness causative
remission in Prison because officer Prison has applied all regulation and legislations that was established. As the
suggestion, then officer Prison institute Penitentiary Class I Surabaya in Porong maintain and sustain to execute
the rights giving of remission in accordance with legislation that was established so that success of giving
execution remission can be maintained and even increased. Purpose of this research is for to know and
understand excecutin of remission to convict with RI No.99 in 2012 term and Procedures Implementation of
Citizens Rights Patronage Penitentiaryand for to know and understand factors that achieve success granting
remission in Institute Penitentiary Class I Surabaya in Porong.
Keyword: Implementation of remission, Convict, institute penitentiary class I Surabaya Porong

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 61
PDF Downloads: 288