TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KENAIKAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API EKONOMI BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN

  • FITRIA RAHMANINGTYAS

Abstract

Kereta api merupakan angkutan transportasi masal yang memiliki konsumsi energi yang paling efisien dan memiliki emisi karbon dioksida yang paling rendah. Kereta api perlu dikembangkan potensinya serta ditingkatkan peranannya sebagai moda transportasi yang mampu menghubungkan berbagai wilayah untuk menunjang pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui kewajiban pelayanan publik. Penulis meneliti kenaikan tarif angkutan orang dengan kereta api ekonomi yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik melalui Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia Nomor : KEP.U/11.003/VII/41/KA-2013 tanggal 16 Juli 2013 yang mulai berlaku sejak 1 September 2013 terhadap pedoman penetapan tarif dan asas publik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami apakah PT. Kereta Api Indonesia yang menaikkan tarif kereta api ekonomi telah sesuai dengan ketentuan tarif dan asas publik dalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, dan untuk mengetahui dan memahami prosedur penetapan tarif kereta api kelas ekonomi yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik analisa data yang digunakan penulis adalah preskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif angkutan orang dengan kereta api ekonomi yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik per tanggal 1 September 2013 melalui Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia Nomor : KEP.U/11.003/VII/41/KA-2013 tanggal 16 Juli 2013 tidak sesuai dengan pedoman penetapan tarif dan beberapa asas publik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, namun hal tersebut tidak dapat disalahkan begitu saja mengingat pemerintah belum melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan PSO pada PT. Kereta Api Indonesia dan kondisi pasca kenaikan BBM. Tindakan PT. Kereta Api Indonesia dilakukan agar tetap dapat melayani kebutuhan masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi kereta api kelas ekonomi yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik namun dengan tarif yang disesuaikan tanpa PSO dan pasca kenaikan BBM. Prosedur penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api ekonomi yang menerima penugasan kewajiban publik melibatkan menteri perhubungan dan menteri keuangan. PT. Kereta Api Indonesia sebagi pelaksana kewajiban pelayanan publik memberlakukan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri perhubungan.

 

Kata Kunci : Kenaikan Tarif, Kereta Api Ekonomi, Undang-Undang Perkeretaapian

 

Juridical Review Over The Increase Of Economic Railways Passenger Tarif Based On Law Number 23 Year 2007 Concerning Railways

 

Railways is a mass transportation which has the most efficient energy consumption and the lowest carbon dioxide emission. The potential and the role of railways need to be developed as transportation mode which can connect many areas to support national development for raising the welfare of Indonesian people through public service obligation. The author wants to find out the increase of economic railways passenger tarif which accept the assignment of public service obligation through PT. Kereta Api Indonesia director decree Number: KEP.U/11.003/VII/41/KA-2013 dated July 16th, 2013 valid on September 1st, 2013 toward the directive of tarif determination and public principle in Law Number 23 Year 2007 Concerning  Railways. The purpose of this research is to know and understand whether PT. Kereta Api Indonesia which increase the economic railways passenger tarif  already in accordance with the tarif certainty and public principle in Law Number 23 Year 2007 Concerning Railways, and to know and understand the procedure of tarif determination for economic railways which accept the assignment of public service obligation. This research is juridical normative. The approaches used are the statute approach and case approach. The data analysis technique is prescriptive analytics. The result shows that the increase of economic railways passenger tarif which accept the assignment of public service obligation 2013 valid on September 1st, 2013 through PT. Kereta Api Indonesia director decree Number: KEP.U/11.003/VII/41/KA-2013 dated on July 16th, 2013 was not accordance with the directive of tarif determination and public principle in Law Number 23 Year 2007 Concerning Railways, but it can not be blamed simply because the government does not fulfill the obligations of public service obligation fulfillment to PT. Kereta Api Indonesia and the condition after fuel increase. The action of PT. Kereta Api Indonesia was done to keep serving public need of using the economic railways transportation which accept the assignment of public service obligation but with the adjusted tarif without public service obligation and the condition after fuel increase. The procedure of tarif determination for passenger by the economic railways which accept the assignment of public service obligation involves the Transportation Minister and the Finance Minister. PT. Kereta Api Indonesia as implementers of public service obligations applies the tarif which sets in the Minister of Transportation Regulation.

 

Keyword : The Tarif Increase, Economic Railways, Railways Law

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 90
PDF Downloads: 77