ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PENANGGUNG TERHADAP TERTANGGUNG YANG TERJADI DI PT. AXA MANDIRI FINANCE SERVICE

  • NIKO ANTONIO

Abstract

Perkembangan bisnis asuransi jiwa di Indonesia telah berkembang menjadi salah satu kebutuhan manusia dalam perekonomian modern. Usaha asuransi jiwa merupakan usaha jasa pengalihan risiko kerugian akibat kematian tertanggung dalam bentuk pembayaran premi dan sebagai timbal baliknya perusahaan asuransi menjanjikan untuk mengganti kerugian tersebut. Timbal balik ini adalah sebagai akibat dari adanya perjanjian asuransi yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban antara penanggung dengan tertanggung. Dalam pelaksanaanya pemenuhan hak dan kewajiban ini sering dilanggar kedua belah pihak. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan bahwa sebuah perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apakah alasan penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh PT. Axa Mandiri telah sesuai dengan polis asuransi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan  yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni peraturan yang berkaitan dengan perasuransian dan bahan hukum sekunder yakni buku-buku teks atau jurnal hukum yang berkaitan dengan asuransi. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan bahan hukum yang sesuai dengan penelitian ini yakni mengenai penolakan klaim asuransi jiwa yang dilakukan oleh PT. Axa Mandiri Finance Service terhadap nasabahnya dan tanggung jawab pembayaran klaim jika terjadi pelanggaran prinsip itikad baik. Polis asuransi jiwa adalah bentuk dokumen dari adanya perjanjian asuransi jiwa yang di dalamnya terdapat Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Surat permintaan tersebut merupakan bagian dari polis yang telah menjadi satu kesatuan saat perjanjian asuransi disepakati oleh para pihak. Ketentuan-ketentuan dari polis asuransi jiwa harus dipahami dan dipatuhi oleh tertanggung dan penanggung. Penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh PT. Axa Mandiri terhadap ahli waris Uli Sinambela dengan alasan bahwa almarhum Uli Sinambela telah melanggar prinsip itikad baik pada saat pengisian SPAJ adalah sudah sesuai dengan polis dan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan bahwa adanya pelanggaran prinsip itikad baik maka perjanjian asuransi menjadi batal sehingga PT. Axa Mandiri tidak bertanggungjawab atas pembayaran uang klaim.

Kata kunci : Penolakan Klaim, Asuransi Jiwa, Prinsip Itikad Baik

Abstract

The development of life insurance business in Indonesia has grown to be one of the human needs in the modern economy. Life insurance bussiness is a risk transfer services business of loss due because of the insured mortality in the form of premium and payment as the reverse of reciprocal insurance company promises to replace the losses. This is reciprocity as a result of the existence of the insurance agreement which contains the right and obligations between the insurer and the insured. The implementation of the fulfillment of rights and obligations almost violated by both of them. This is very contrary with agreement which have to do in principle of good faith. The purpose of this study is to known and understand what the reason for denial an insurance claim made ​​by PT. Axa Mandiri in accordance with the insurance policy and the legislation. This research uses normative juridical method. The research uses several approaches, for instance, statute approach, case approach, and conceptual approach. The research uses two of law materials are the primary legal materials which contain of the regulation of insurance, and secondary legal materials which contain of text books or insurance juridical journal. This is for get compatible law materials for this research about denial life insurance claim wich made by the insurer to the insured in PT. Axa Mandiri Finance service to their clients and responbilities of claim payment if any principle good of faith improbity. Life insurance policy is an agreement document which have “Surat Permintaan Asuransi Jiwa” (SPAJ). The demand letter is part of a policy that has become a single entity when the insurance agreement signed by the parties. The provisions of the life insurance policy must be understood and adhered by the insured and the insurer. The denial of insurance claims made ​​by PT . Axa Mandiri against the heir deceased Uli Sinambela violated the principle of good faith at the time of charging SPAJ is already in accordance with the insurance policy and the legislation. Because of any infraction principle of good faith, that agreemen canceled by law, so PT. Axa Mandiri Finance has not responbility to did claim payment.

Keywords : Denial of Claim, Life Insurance,  Principle of Good Faith

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 690
PDF Downloads: 455