PROBLEMATIKA YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR 34/PUU-XI/2013 TENTANG PENINJAUAN KEMBALILEBIH DARI SATU KALI

  • CILINE RIA APRILLIA

Abstract

eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan oleh
terpidana dan/atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan serta membersihkan nama terpidana jika
terdapat bukti baru (novum) yang ditemukan ketika sidang berlangsung atau sesudah putusan
dijatuhkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya peninjauan kembali
diajukan oleh terpidana Antasari Azhar kasus pembunuhan korban Nasrudin Zulkarnaen tetapi ditolak
oleh Mahkamah Agung sehingga Antasari tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi berdasar pasal 268
ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja”.
Oleh karena itu Antasari mengajukan uji materiil (judicial review) Pasal 268 ayat (3) KUHAP ke
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan Antasari dan keluarganya, sehingga secara eksplisit Peninjauan Kembali
dapat diajukan lebih dari satu kali, tetapi pada kenyataannya hingga saat ini Peninjauan Kembali hanya
dapat diajukan satu kali berdasar Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan
Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara Pidana. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji
dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 dapat dibenarkan hukum serta
kedudukan hukum Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 terhadap pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini didapatkan dari peraturan perundangundangan,
buku, literatur yang ditulis oleh ahli hukum, jurnal ilmiah dan juga didapatkan dari internet,
maupun media lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian hukum. Berdasarkan hasil penelitian
yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 mempunyai
kedudukan hukum setara dengan undang-undang sampai ada peraturan baru atau revisi KUHAP terkait
Peninjauan Kembali hanya satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (mengikat
kepada publik, semua orang tidak hanya pihak yang berperkara), final and binding sesuai asas res judicata
veritate habetur (apabila terjadi konflik antara putusan pengadilan dan undag-undang maka yang berlaku
adalah putusan pengadilan) dalam hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013
berlaku terhadap Peninjauan Kembali perkara pidana, sehingga Peninjauan Kembali dapat diajukan
lebih dari satu kali jika terdapat novum (bukti baru).
Kata kunci : Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman
Abstract
Reconsideration is an extraordinary legal remedy of last resort filed by the convict and / or their
heirs to justice and clear the name of the convict if there is new evidence (novum) were found when the
trial takes place or after the verdict and has permanent legal force (in kracht van gewijsde). Efforts
reconsideration filed by the convict Antasari Azhar murder of Nasrudin Zulkarnaen victim but was
rejected by the Supreme Court that Antasari can not file another legal action under Article 268 paragraph
(3) Criminal Procedure Code which states that "judicial review can only be done one time only".
Therefore Antasari filed a judicial (judicial) of Article 268 paragraph (3) Criminal Procedure Code to the
Constitutional Court by the Decision No. 34 / PUU-XI / 2013. The Constitutional Court's decision to
grant the request Antasari and his family, so explicitly Reconsideration can be filed more than once, but
Header halaman gasal: Penggalan Judul Artikel
2
in fact to date Reconsideration only be submitted one time under Article 24 paragraph (2) of Law No. 48
of 2009, Article 66 paragraph (1) of Law No. 3 of 2009, as well as SEMA No. 7 of 2014 on Reconsideration
Request Submission in criminal cases. This study aimed to assess the consideration of judges in Decision
No. 34 / PUU-XI / 2013 can be justified in the law and the legal position of the Constitutional Court
Decision No. 34 / PUU-XI / 2013 against Article 24 paragraph (2) of Law No. 48 of 2009. This research is
a normative law. The approach used in this research is the approach of legislation, the conceptual
approach, and approach cases. Legal material collection techniques in this study was obtained from the
legislation, books, literature written by legal experts, scientific journals and also obtained from the
Internet, and other media related to the object of legal research. Based on the research results that have
been obtained, it can be concluded that the Decision Number 34 / PUU-XI / 2013 have no legal status
equivalent to existing laws until new legislation or revision of the Criminal Procedure Code related
Reconsideration only one time. Constitutional Court decision is Erga Omnes (binding to the public), final
and binding principle of res judicata veritate habetur (in case of conflict between the court judgment and
undag-law shall prevail court decision) in this case the Constitutional Court Decision No. 34 / PUU XI /
2013 shall apply to a judicial review of criminal, so that judicial review may be filed more than once if
there novum (new evidence).
Keywords : Reconsideration, the Constitutional Court`s Decision, the Judicial Power

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 20
PDF Downloads: 106