ANALISIS YURIDIS PASAL 15 AYAT (2) HURUF F UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERKAIT KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAIPEJABAT PEMBUAT AKTA PERTANAHAN

  • WIRA PRIHANDINI

Abstract

Kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dalam pasal 15 ayat (2)
huruf f UUJNP merupakan perubahan dari pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN menimbulkan
penafsiran bahwa akta yang dimaksud adalah akta pertanahan PPAT karena tidak terdapat
penjelasan mengenai makna akta tersebut. Kekaburan makna pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP
berindikasi membuat masyarakat beranggapan bahwa Notaris memiliki kewenangan yang sama
dengan PPAT dan menjadi dasar bagi Notaris untuk membuat akta pertanahan PPAT, maka perlu
diperhatikan kewenangan apa saja yang dimiliki Notaris dalam peraturan perundang-undangan
terkait pembuatan akta pertanahan dan perubahan apa yang signifikan terdapat dalam
UUJNP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan pendekatan penelitian
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah studi pustaka, dan teknik analisis bahan hukum dengan cara seleksi data dengan
sifat preskriptif.Menggunakan metode penelitian tersebut dapat ditemukan hasil bahwa di dalam
peraturan perundang-undangan terkait pertanahan memang ditemukan ada kewenangan Notaris
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yaitu berupa akta-akta pengikatan untuk
melakukan perbuatan hukum dengan objek sebidang tanah dan surat kuasa untuk melakukan
perbuatan hukum dari pemberi kuasa kepada kuasanya dengan objek perjanjian yang berkaitan
dengan pertanahan.Hasil peneltian selanjutnya adalah dengan adanya perubahan dari UUJN
menjadi UUJNP merubah beberapa ketentuan tentang pengaturan Notaris, tetapi perubahan yang
ada bukan lah suatu perubahan yang signifikan dan tidak berdampak pada pasal 15 ayat (2) huruf f
UUJNP terkait kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP sudah benar
bahwa Notaris memiliki kewenangan membuat akta yang berkaiatan dengan pertanahanselama
akta tersebut tidak ditugaskan pada pejabat umum lainnya dan tidak ada perubahan yang
signifikan terkait kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahn dalam
pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP. Langkah yang perlu dilakukan adalah melalui Ikatan Notaris
Indonesia (INI) seharusnya memberikan usul kepada pemerintah untuk merubah bunyi atau
mengahpus pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP karena telah menimbulkan permasalahan, kemudian
badan eksektif dan badan legislatif pemerintah perlu menambahkan penjelasan pasal 15 ayat (2)
huruf f UUJNP atau membuat Peraturan Pemerintah selaku peraturan pelaksananya guna
memperjelas makna yang terkandung di dalam pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP tersebut.
Kata Kunci: Kewenangan Notaris, PPAT, Akta pertanahan.
Abstract
Notary authorized to make Letter that related with land affairs in article 15 section (2) letter f
UUJNP is form of article 15 section (2) letter f UUJN make interpretation that the word of Letter
is similar with Land Letter which made by Land Deed Officials. The unclear sense of article 15
section (2) letter f UUJNP causing people think that Notary authorized to make Land Letter same
as Official Who Make Land Letter, so it needed to be notice what are authorities of Notary in
Laws that related with making land deed and what the significant changes inside UUJNP. This
research is Normative law research with statue approach and conceptual approach. Legal material
collection techniques used is literature, and legal materials analysis techniques used data selection
Jurnal Hukum. Volume 01 Nomor 01 Tahun 2015, 0-97
with prescriptive type.By using those methods can be found that in the legislation which related to
land was found there are authority of Notary to make deed that relating to the land in the form of
deeds of binding to perform legal acts with object of land and letter of given authority to do
agreements that relating to land.The next research was found that with the change of UUJN be
UUJNP does changed some provisions, but the changes is not a significant change and did no
impact on Article 15 section (2) letter f UUJNP regarding Notary authority to makes deed that
relating to land.Based on the results of this research concluded that the provisions of Article 15
section (2) letter f UUJNP is correct that the Notary has the authority to make deed that relating to
land as long is not assigned to other public officials and there were no significant changes related
to the Notary authority to makes deed that relating to land in Article 15 section (2) letter f UUJNP.
Step that needs to be done is through the Indonesian Notaries Association (INI) should give a
proposal to the government to change the sentence or remove Article 15 section (2) letter f UUJNP
because it has caused problems, then executive and legislative of government need to add an
explanation of Article 15 section (2) letter f UUJNP or make regulation as the implementing
regulations in order to clarify the meaning contained in article 15 section (2) f of the UUJNP.
Keywords: Notary Authority, PPAT, Land Deed.

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 894
PDF Downloads: 0