IMPLEMENTASI PEMBUKTIAN ASAL-USUL ANAK LUAR KAWINBERDASARKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DALAMPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR 46/PUU-VIII/2010

  • INDAH NUR UTAMI

Abstract

Seorang perempuan secara ilmiah tidak mungkin hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum
dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan
perkembangan teknologi yang menyebabkkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan
tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan
seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan ibunya saja dan membebaskan laki-laki
yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak
tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang ayah. Lebih-lebih manakala berdasarkan
perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan
anak dari laki-laki tersebut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui mengenai implementasi
pembuktian asal-usul anak luar kawin berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan untuk mengetahui proses hukum untuk
pemenuhan hak anak luar kawin setelah seorang laki-laki terbukti berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai ayah biologis dari anak luar kawin tersebut. Penulisan hukum yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Data primer diperoleh dari hasil wawancara dari dokter forensik dan hasil dokumentasi di Instalasi
Forensik dan Medikolegal RSUD. Dr. Soetomo Surabaya. sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil
penelaahan kepustakaan, literatur dan berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk
pembuktian yang dapat digunakan untuk meyakinkan hakim, dalam memutus perkara perselisihan
mengenai keayahan adalah melaui pemeriksaan dokter yang berkompeten di bidang forensik dengan
melakukan tes DNA yang memiliki keakuratan 99,99%. Identifikasi mengenai perselisihan keayahan
dapat dibuktikan secara ilmiah dengan mengambil sampel dari bagian tubuh manusia yang mempunyai
inti sel atau DNA inti (nDNA). Sampel dari bagian tubuh manusia yang memiliki sel inti dapat
digunakan untuk melakukan tes paternitas, yaitu gigi, darah, rambut, dan bercak keringat. Pada tes
paternitas menggunakan metode STR (Short Tandem Repeat). Namun, banyak tantangan yang harus
dihadapi dalam pengembangan praktik identifikasi DNA di Indonesia, baik dari segi medis, admistratisi,
maupun sosilogis. Apabila seorang laki-laki terbukti melalui ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa
merupakan ayah biologis dari seorang anak luar kawin, maka laki-laki tersebut berkewajiban memenuhi
hak-hak anaknya, baik atas hak pengakuan dengan dikeluarkannya akta kelahiran, hak atas nafkah
maupun hak waris. Putusan Mahkamah Konstitusi akan mengubah substansi Hukum Keluarga
Indonesia, dalam hal hubungan orang tua dan anak yang juga akan berkaitan dengan: kedudukan
hukum anak luar kawin, pengakuan anak luar kawin, penyebutan nama orang tua dalam akta kelahiran,
bukti keterangan waris, dan hak atau bagian waris anak luar kawin.
Kata kunci : pembuktian anak luar kawin, Tes DNA, hak pengakuan, hak waris
Header halaman gasal: Penggalan Judul Artikel
2
Abstract
A woman in scientifically are never getting pregnant without occurrence of confluence between an ovum and spermatozoa either through sexual intercourse or through other ways that caused fertilization. In consequence, that is not true and not fair when a law states that a child who were born from gestation in outside marriage only has relations with his/her mom and release a man who have sexual intercoursethat caused gestation and the child’s birth from responsible as a father. More over in this era, a technology may can prove that a child were born are a son or daughter from his man. The purpose of this paper is to knows about implementation of verificationThis research uses empirical law approach. In this children born of unregistered marriage based on science and technology in Mahkamah Konstitusi verdict number 46/PUU-VIII/2010 and to identifity the legal process for the fulfillment of chilmating after a man proved based of science and technology as the biological father of thr children born of unregistered. dren’s rights beyond research, the writer use qualitative approach. Primary data reach from interview result with forensic doctors and documentation results in Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya while secondary data reach from literature study on legal regulation, literature and also from internet as well as other media that can be related with legal research object. One of the verification that can be used to make a sure a judge, to make a decision is from competent doctor examination in forensic with DNA test that has 99,99 % accurate. Identification about disputes fatherhood can be proved scientifically with take a sample from part of body that has DNA core. Sample of human body parts have a core cell which can be used to conduct paternity test, there are tooth, blood, hair and sweat. Paternity test using STR (Short Tandem Repeat) methods. But many challenges that must be faced in the development of DNA identification in Indonesia both in terms ofmedical, administrative, and sociologically. If a man is proven through science and technology that is the biological father of a children born of unregistered marriage, then the man is obliged to fulfill the rights of children, both rights of recognition with issuance of the birth certificates, rights of live hood and rights of inheritance. Mahkamah Konstitusi verdict will change legal substance Indonesia family, in terms of the relations between parents and children also related with legal position of children born of unregistered marriage, admission children born of unregistered marriage mention name of parents in birth certificate, evidence of inheritance, and the rights of children inheritance born of unregistered marriage.
Keywords : verification children born of unregistered marriage, DNA test, rights of recognition, rights of inheritance

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 285
PDF Downloads: 731