IMPLIKASI YURIDIS JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PPATTERHADAP PENDAFTARAN DAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH(Analisis Putusan No.18/Pdt.G/2013/PN.Lmj.)

  • GIAN REZA BENEDICTA

Abstract

Kewenangan Notaris dalam membuat akta Risalah Lelang di dalam pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-
Undang Nomor. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris (UUJN) merupakan suatu bentuk perluasan kewenangan terhadap Notaris dimana kewenangan umum
Notaris adalah membuat akta autentik. Penjelasan mengenai kewenangan Notaris tersebut tidak ditemukan di
dalam UUJN tersebut sehingga membuat penafsiran Notaris memiliki kewenangan yang sama seperti Pejabat
Lelang yang diatur dalam Peraturan Lelang, maka dari itu dalam penelitian ini mencoba memberikan gambaran
dan penjelasan secara rinci mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta Risalah di dalam UUJN serta
mengetahui kekuatan akta Risalah Lelang yang dibuat oleh Notaris. Penulisan Skripsi ini menggunakan jenis
penelitian hukum Normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum
adalah studi pustaka dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik analisis bahan
hukum menggunakan teknik preskriptif. Hasil penelitian pada penulisan skripsi ini adalah perumusan
kewenangan Notaris membuat akta Risalah Lelang menjadi sia-sia, dikarenakan pemberian kewenangan Notaris
untuk membuat akta Risalah Lelang tidak dapat diterapkan begitu saja. Kewenangan membuat akta Risalah
Lelang hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang yang berhak, hal ini diatur dalam UUJN dan VR beserta
peraturan pelaksananya, sehingga kewenanganNotaris membuat akta risalah lelang dalam UUJN tidak dapat
dijalankan secara langsung karena harus memperhatikan Peraturan Lelang (Vendu Reglement) beserta peraturan
pelaksananya yang merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai penjualan umum (lelang). Akta
Risalah Lelang merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena telah memenuhi
unsur akta autentik yang diatur dalam KUHPerdata. Dari hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
Kewenangan Notaris membuat akta risalah lelang dalam UUJN sama dengan kewenangan yang dimiliki Pejabat
Lelang dalam hal ini Pejabat Lelang Kelas II karena Notaris yang menjalankan kewenangannya membuat akta
Risalah Lelang melepaskan sementara jabatannya sebagai Notaris dan menggunakan cap jabatan sebagai Pejabat
Lelang Kelas II yang berpedoman pada Peraturan Lelang dan Peraturan Pelaksananya. Akta Risalah merupakan
suatu akta yang autentik dengan memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna bersumber pada
ketentuan pasal 35 Vendu Reglement jo.pasal 1868 KUHPerdata yang dibuat berdasarkan undang-undang dan
Pejabat Umum yang berwenang dalam hal ini Pejabat tersebut adalah Pejabat Lelang. Saran yang dapat
diberikan adalah perlu adanya tindakan terhadap UUJN yakni merevisi undang-undang tersebut agar dapat
memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Kata Kunci : Kewenangan Notaris, Risalah Lelang, Pejabat Lelang.
Abstract
Notary authority to make treatise auction in article 15 section (2) letter g UUJN is an extension of the
authority of the Notary where the public authority is making an authentic deed. An explanation of these
authority not found in UUJN so, it’s making interpretation that Notaries has the same authority as auction
officials which based on Auction Regulation, therefore in this research tries to give overview and explanation
about the authority of the Notary to make treatise auction on UUJN and also to know legal force of Treatise
Auction which make by Notary.This research using a type of normative legal research, with Statute Approach
for examine the norms that regulate the authority of Notary and Conceptual Approach because this research use
doctrines or opinions legal experts. Legal material collection techniques use literature by collecting regulations
and related books, and the legal materials analysis techniques is prescriptive.The results of the research in this
Jurnal Hukum. Volume 01 Nomor 01 Tahun 2015, 0-104
thesis is the formulation of Notary authority to make treatise auction be unavailing because the granting of
authority to make treatise auction can not be applied simply. Authority to make treatise auction can only be
carried by Auction Officials, this is regulated in UUJN and VR also in its implementing regulations, so Notary
authority to make treatise auction in UUJN can not be run directly because it must pay attention to the Auction
Regulation (Vendu Reglement) and its implementing regulations which is specialized of the auction rules.
Treatise Auction is autentic deed which have the perfect legal force because it has fulfilled elements of an
authentic deed regulated in KUHPerdata. From these results it can be concluded that the Notary Authority to
make treatise auction in UUJN same as the authority of auction officials which in this case is Auction officials
Class II because Notary who runs authority to make Treatise Auction, temporarily release his post as a Notary
and use stamp as Class II auction official based on the Auction Regulation and its implementing Regulation.
Treatise auction is a authentic deed which have the perfect legal force based in article 35 of Vendu reglement jo.
Article 1868 KUHPerdata which made based the law and made by the General Officials in this case is Auction
officials. Advice that can be given is the need action against the UUJN which mean do revise the law in order to
give legal certainty and not rise different interpretations.
Keywords : Notary Authority, Deed Auction, Auction Officials.

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 32
PDF Downloads: 363