Perlindungan Hukum Bagi Investor Saat Terjadi Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham Perseroan Terbatas (PT) di Pasar Modal

  • OKTO SESARIO ADIPRAKOSA

Abstract

Pasar modal merupakan tempat yang mewadahi berbagai macam investasi, salah satu investasi tersebut adalah saham. Saham merupakan bukti penyertaan modal seseorang ke suatu perusahaan yang telah dibeli sahamnya. Saham merupakan salah satu bentuk investasi yang cukup menjanjikan, namun di Indonesia investasi saham ini masih banyak orang yang ragu mengenai fungsi keuntungan saham tersebut. Investor semakin ragu setelah banyak muncul di berita mengenai masalah delisting yang seakan-akan sama sekali tidak memberikan perlindungan bagi investor publik (pemilik saham minoritas.) Delisting merupakan proses yang terjadi saat suatu perusahaan seperti PT Dayaindo Resources, sudah tidak lagi memperdagangkan sahamnya di pasar modal karena perusahaan tersebut telah pailit. Dalam undang-undang pasar modal disebutkan bahwa saat suatu perusahaan terkena delisting, salah satu persyaratannya adalah membeli semua saham publik yang dimiliki oleh para investor publik. Banyak sekali investor publik yang dibiarkan saja rugi setelah terjadi delisting pada perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh investor tadi. Hal ini yang menjadi alasan bagi penulis untuk mengkaji masalah ini, diharapkan agar dapat mengetahui bagaimana perlindungan bagi para investor dan upaya yang dapat dilakukan oleh investor tersebut. Metode penelitian ini adalah normatif. Penelitian ini memiliki dua jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas buku-buku dan informasi dari website yang berkaitan dengan topik permasalahan. Dalam menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa delisting saham yang terjadi adalah kurang memperhatikan nasib para investor publik setelah suatu perusahaan dikeluarkan dari pasar modal, baik secara sukarela atau dipaksa keluar oleh Bapepam (selaku regulator). Bagi Bapepam hal utama yang diperhatikan dalam melakukan delisting adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan mengatakan lain yaitu para anggota lain saat RUPS. Saran mengenai permasalahan ini dari penulis adalah bagi Bapepam diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para investor saat terjadi delisting dan memberikan kebijakan yang tidak terlalu memberatkan kepada emiten sehingga tidak memicu terjadinya delisting.

 

Kata Kunci : Saham, Penanam Modal, Penghapusan Pencatatan

 

Abstract

The stock market is a place that can accommodate a wide variety of investment, one of that is a stock investment. Stock is prove of individual shares ownership to a company that shares has been purchased. Stock is one of investment form that is promising, but stock investment in Indonesia still have many people doubt about it function and also benefit from these shares. Investor more uncertain after a lot of news about the delisting issue, as if did not provide protection for public investors (shareholders minority). Delisting is a process that occurs when a company such as PT Dayaindo Resources, is no longer trades on the stock market because the company had been bankrupt. In the capital market regulation that when a company exposed to delisting, one of the requirements is to buy all the public shares owned by public investors. Many of public investors are left alone after the loss occurred in the company delisting of its shares owned by investors earlier. This is the reason for the author to examine this issue, expected to know how the protection of investors and the efforts that can be done by the investor. Study method is normative. Study have two types of legal materials, which are the primary legal materials, consisting of various regulation and secondary legal materials which consist of books and information from the internet relating to issues. In analyzing the results of the study, researchers used two approaches namely legislative approaches and conceptual approaches. The result showed that delisting of the shares that occur are less concerned about public investors after the company issued from the capital market, either voluntarily or forced out by Bapepam (as regulator). For Bapepam main thing is to concerned in doing delisting is the protection of public shareholders, where the public shareholders are consider as independent shareholders unless the concerned said another which is RUPS. Suggestion about this matter from writer is for Bapepam is expected to provide assistance to investor when delisting occur and give policies that not overly burdening the issuers, so it doesn’t trigger delisting.

 

Keywords : Stock, Investor, Delisting

Published
2015-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 564
PDF Downloads: 379