ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5/PUU-X/2012 TENTANG  PENYELENGGARAAN RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)

  • JOHAN HADIPRADANA ELISA

Abstract

Pada tanggal 8 Januari 2013, Mahkamah konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Penyelenggaraan RSBI/SBI yang merupakan tindak lanjut dari upaya menjalankan UU Sisdiknas Pasal 50 ayat (3) dianggap beberapa pihak mencederai amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) sehingga diajukan untuk dilakukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan pengujian oleh pihak yang merupakan sebagian besar orangtua dari siswa yang mengenyam pendidikan pada RSBI karena  penyelenggaraan RSBI bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kedua menimbulkan dualisme sistem pendidikan, ketiga RSBI dianggap merupakan bentuk baru liberalisasi pendidikan, keempat dapat menimbulkan diskriminasi dalam bidang pendidikan, dan kelima berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam menjatuhkan putusan Nomor 5/PUU-X/2012  Tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan adanya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah tepat. Penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional kurang tepat sehingga berdampak bagi setiap warga negara yang menginginkan pendidikan yang lebih baik dan modern menjadi terbatasi dengan adanya putusan tersebut.

 

Kata Kunci    : Putusan MK, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI),  Sistem Pendidikan Nasional

 

Abstract

On January 8th, 2013 , the Constitutional Court canceled the article 50 paragraph 3 of Law No. 20 of 2003 on National Education system regulating The International Standard School Pilot Project ( RSBI ). Implementation RSBI which is the follow-up of efforts to run the Education Law Article 50 paragraph ( 3 ) are considered some of the injured parties in 1945 that the mandate of the Constitution of the Republic of Indonesia petitioned for the law in the Constitutional Court. The filing of a petition by a party which is most of the parents of students who receive education in RSBI for implementation RSBI contrary to the obligation of the state to educate the nation , both raises dualism education system , third RSBI considered a new form of liberalization of education , the fourth can lead to discrimination in education , and five potentially eliminate identity of Indonesia in Indonesian language . Based on this background, the legal issue of this study is whether the judge’s consideration in verdict Number 5/PUU-X/2012 on National Education System related to  RSBI  is correct. This study uses normative juridical research type. Whereas the approach used is statute  approach. From the result it can be concluded that The Constitutional Court No. 5/PUU-X/2012 about RSBI is not correct so that the impact to every citizen who wants a better education and modern is restricted by the presence of the Constitution Court Decision.

Keywords : Rulling of The Constitutional Court, The International Standard School Pilot Project (RSBI), National Education system

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 56
PDF Downloads: 145