KAJIAN YURIDIS PASAL 246 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN ATAS PENARIKAN DIRI CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

  • SEPTIAN YOGY PERMONO

Abstract

Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menolak pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan menarik diri pada proses rekapitulasi putaran pertama pemilihan umum, karena banyak terjadi kecurangan disetiap daerah secara masif, terstruktur dan sistematis. Penarikan diri Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menjadi perdebatan masyarakat, dalam hal ini Prabowo subianto dan Hatta Rajasa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menerima permohonan yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah makna dari menarik diri Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada putaran pertama pemilihan umum sama halnya dengan mengundurkan diri, serta untuk mengetahui apakah sudah tepat Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa  terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini didapatkan dari peraturan perundang-undangan, literatur dan juga didapatkan dari internet, maupun media lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa arti pengunduran diri berlaku bagi setiap calon presiden dan wakil presiden, adapun arti penarikan diri berlaku bagi partai politik dan gabungan partai politik. Mahkamah Konstitusi sudah tepat menerima permohonan yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, karena pernyataan penarikan diri Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tidak mempunyai akibat hukum, oleh karenanya pasangan ini mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Kata kunci          :  Penarikan diri, Penafsiran hukum, Wewenang Mahkamah Konstitusi.

 

Abstract 

Prabowo Subianto and Hatta Rajasa resist the implementation of the general election for president and vice president by withdrawing in the first round of elections recapitulation, because a lot of fraud in every area massively, structuraly and systematically. The withdrawal of Prabowo Subianto and Hatta Rajasa has become public debate in this case Prabowo Subianto and Hatta Rajasa sued through the Constitutional Court and the Constitutional Court accept it. The purposes of this study are to determine whether the meaning of withdrawal by Prabowo Subianto and Hatta Rajasa in the first round of the general election is the same as resignation, as well as to determine whether Constitutional Court is appropriate to accept the suit related to general election results. This research is using a normative law. The approaches of this research are Statute, Case and Conceptual. The data of this study were obtained from the regulations, literature and also data from the internet and other media related to the object of the research. Based on the research results that have been obtained, it can be concluded that the meaning of resignation applies to every candidate for president and vice president, while the meaning of withdrawal applies to political parties and coalitions of political parties. The Constitutional Court has made correct decision by accepting the suit from Prabowo Subianto and Hatta Rajasa, because the statement of withdrawal from Prabowo Subianto and Hatta Rajasa has no legal consequences, because of that reason, this candidate has the legal standing to sue through Constitutional Court.

 

Keywords  : Withdrawal, interpretation of law, the authority of the Constitutional Court.

Published
2015-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 15
PDF Downloads: 0