ANALISIS YURIDIS MENGENAI MASA PERCOBAAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. SYAM SURYA MANDIRI

  • DITTA PRATAMA PUTRA

Abstract

Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh ialah saling berkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Dalam perjanjian kerja tersebut dimuat adanya hak dan kewajiban kedua belah pihak, namun dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban sering terjadi kesenjangan posisi tawar di antara para pihak. Hal ini menyebabkan salah satu pihak dirugikan atas perjanjian kerja tersebut. Salah satu contoh perjanjian kerja yang ditengarai merugikan salah satu pihak adalah perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja/buruh dengan PT Syam Surya Mandiri yang menerapkan adanya masa percobaan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan bahan hukum yang  sesuai dengan penelitian ini yakni mengenai substansi pembuatan perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme alur penyelesaian perselisihan perburuhan antara PT Syam Surya Mandiri dengan pekerjanya. Berdasarkan hasil penelitian Perjanjian kerja pada PT Syam Surya Mandiri termasuk perjanjian kerja waktu tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu antara PT Syam Surya Mandiri dengan pekerjanya menerapkan adanya masa percobaan kerja dan bertentangan pada Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan “perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan apabila mensyaratkan masa percobaan tersebut maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum”. Penerapan masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu melanggar ketentuan dari Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan maka perjanjian kerja waktu tertentu pada PT Syam Surya Mandiri tersebut menjadi batal demi hukum dan perjanjian kerja tersebut dianggap tidak pernah ada menurut hukum. Apabila terdapat perselisihan mengenai mensyaratkan masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu sehingga pekerja merasa dirugikan atas peraturan perusahaan tersebut maka tetap dapat dilakukan upaya hukum. Perselisihan antara pekerja dengan pihak pengusaha yang menerapkan masa percobaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu perselisihan yang terjadi tersebut termasuk dalam perselisihan kepentingan. Apabila terjadi perselisihan kepentingan maka dapat diselesaikan dengan upaya bipartit terlebih dahulu apabila belum menemukan titik temu maka dapat deselesaikan melalui :  mediasi,  konsiliasi, dan arbitrase.

 

Kata Kunci: analisis yuridis, perjanjian kerja, masa percobaan, ketenagakerjaan

 

Abstract

 

The Work agreement is the beginning of work relationship inception between labor/worker and businessmen. The relationship between labor/worker and businessmen is interrelated in the compliance of rights and obligations. In the work agreement, is contained of rights and obligations but in the process of fullfilling of those has always been imbalancy. It can make one of them being impaired on that work agreement. For instance, the work agreement that indicates a deviation between labors / worker is PT. Syam Surya Mandiri which applies the worker training period. This research is normative law research. The research approach used is law approach, and concept approach. The collection technique of law subtance in this research is case study based on law substance such as primary law and secondary law. It is purposed in order to attain the appropiate law substances related to this research which is about the work agreement substance with appropriate regulation and mechanism of disagreement worker solution between PT Syam Surya Mandiri and the workers. Based on the research results, the work agreement between PT Syam Surya Mandiri and the workers is a work agreement with certain period of time. It applies the certain period of time that contradicts with section 58 subsection 2 of the worker regulation “ the work agreement specified of time does not required a trial work, then if it does so, the work agreement is invalid for law. The application of the trial work breaks the worker regulation. Therefore the work agreement of PT Syam Surya Mandiri is invalid for law. When it is found a disagreement about a trial work in the work agreement specified time until the worker thinks unadvanageous on company’s regulation, the workers can effort law. The disagreement between the worker and businessmen that applies a trial work in the agreement worker specified time is a disagreement of interest. When the disagreement of interest occurs it can be solved by bipartit effort. Previously, when it cannot be solved so another ways are :  mediation, consiliation, and arbitration.

 

Keywords: analysis juridical, labor agreement, probation, employment

Published
2015-09-02
Section
ART 1
Abstract Views: 244
PDF Downloads: 216