ANALISIS YURIDIS BATAS USIA MINIMUM PERKAWINAN BAGI WANITA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014)

  • APRILYA PUTRI N L

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menentukan batas usia minimum perkawinan pada Pasal 7 ayat 1, jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. Yayasan Kesehatan Perempuan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 30/PUU-XII/2014 tentang batas usia minimum perkawinan khususnya bagi wanita. Perkara nomor 30/PUU-XII/2014 telah diputus oleh Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang menyatakan menolak permohonan judicial review para Pemohon untuk seluruhnya. Penilaian Hakim Konstitusi adalah pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Tujuan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimum perkawinan dalam Perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan juga untuk mengetahui pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan ada dua yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis dan pendekatan konsep yaitu pendekatan yang merujuk kepada pandangan-pandangan dan doktrin yang ada. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku literatur, makalah, jurnal, tesis, atau website. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Yayasan Kesehatan Perempuan tidak beralasan menurut hukum karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan undang-undang yang bersifat khusus untuk mengatur perkawinan sehingga tidak dapat dihubungkan dengan peraturan yang lain sedangkan pertimbangan hukum mahkamah hanya menjaga moral saja karena telah mengabaikan dampak negatif yang dimungkinkan terjadi. Yayasan Kesehatan Perempuan seharusnya mengajukan permohonan legislative review untuk menaikkan batas usia minimum perkawinan khususnya bagi wanita karena ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia minimum perkawinan bagi wanita adalah 16 tahun sudah tidak sesuai lagi, melihat adanya perbedaan kondisi antara tahun 1974 dengan sekarang sehingga dikhawatirkan berdampak negatif yang dapat mengurangi hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.

Kata Kunci: Batas Usia Minimum Perkawinan, Usia Perkawinan Wanita, Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Abstract

The law Number 1 Year 1974 concerning Marriage has given determination of minimum marriageable age in Article 7 Paragraph 1, age 19 for man and age 16 for woman. Woman Health Foundation proposed a petition for judicial review to Constitutional Court with case number 30/PUU-XII/2014 concerning the minimum marriageable age determination especially for woman. Constitutional Judge has decided the case number 30/PUU-XII/2014 in decision number 30-74/PUU-XII/2014 to refuse Applicants’ judicial review. Assessment is the subject of the Constitutional Court the petition has no legal grounds. Constitutional Judge Maria Farida Indrati have a different opinion or dissenting opinion. The present study aims to find out Woman Health Foundation consideration in proposing a petition for Law material testing Number 1 Year 1974 concerning Marriage to Constitutional Court related to minimum marriageable age determination in  Case Number 30-74/PUU-XII/2014 and find out the Constitutional Judge consideration in Decision Number 30-74/PUU-XII/2014. The research of this thesis is a normative legal research and conducted legal research based on the norms and rules of the legislation. The approach used that approach to legislation that is using legislation as the basis for the initial analysis and concept approach is the approach which refers to the views and doctrines that exist. The type of material used law is the primary legal materials in the form of legislation and secondary legal materials such as literature books, papers, journals, theses, or website. The results of the 

discussion in this paper indicate that the legal considerations of Women's Health Foundation has no legal grounds for Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage is legislation that is specific to arrange a marriage that cannot be linked with other regulations while the legal considerations court only keep morale because ignores the negative impact that might happen. Women's Health Foundation should apply for a legislative review to raise the minimum age of marriage, especially for women because of the provisions of Article 7, paragraph 1 of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage related to the minimum age of marriage for women is 16 years old is no longer appropriate, notice any difference conditions between 1974 to present so that the feared negative impact that can reduce human rights in accordance with Article 28 of the 1945 Constitution.

Keywords: Minimal of Marriageable Age, Age of Woman Marriage, Constitutional Court Decision

Published
2015-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 96
PDF Downloads: 135