TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGAWASAN PRODUK HORTIKULTURA IMPORDI SURABAYA

  • DIAN SURYA RAHMAWATI

Abstract

Produk Hortikultura merupakan salah satu jenis pangan segar yang diatur di Indonesia. Produk Hortikultura yang berasal dari impor perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah, mengingat produk yang masuk harus produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Hal ini disebabkan Produk Hortikultura yang merupakan bagian dari tumbuhan mudah untuk busuk dan tercemar, baik cemaran kimia maupun cemaran biologi. Kasus dugaan adanya bakteri jenis Listeria Monocytogenes yang terdapat pada buah apel merek Ganny Smith dan Gala, menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pangan yang ada di Indonesia yaitu Multiple Agency System belum sepenuhnya memberikan jaminan bahwa pengawasan yang dilakukan membuat Produk Hortikultura Impor yang beredar adalah pangan yang aman untuk dikonsumsi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Produk Hortikultura Impor mengingat Indonesia menganut Multiple Agency System dan mengetahui penegakan hukum terhadap peredaran produk hortikultura impor yang tidak sesuai dengan perauran perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Ada 2 (dua) pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis dan pendekatan konsep yaitu pendekatan yang merujuk kepada perundang-undangan dan doktrin yang ada. Jenis bahan hukum yang digunakan ada 2 (dua) yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku literatur, makalah, artikel ilmiah, jurnal, tesis atau website. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah Indonesia menganut Multiple Agency System dalam pengawasan pangannya. Pengawasan ini melibatkan lebih dari satu lembaga. Pengawasan dimulai dari proses perijinan impor, pemeriksaan administratif dan pemeriksaan secara fisik. Badan Karantina sebagai garda terdepan melakukan pengawasan terhadap produk hortikultura di pintu pemasukan. Dirjen Bea dan Cukai mengawasi di kawasan pabean. Badan Ketahanan Pangan melakukan pengawasan pada keamanan pangan segar dan Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan melakukan pengawasan sesuai bidangnya. Koordinasi antar lembaga menjadi bagian yang terpenting agar suatu tujuan dari pangan yang aman dapat tercapai. Apabila terdapat Produk Hortikultura Impor yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keamanan dan mutu, maka importir akan dikenai sanksi administratif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Kata Kunci : Produk Hortikultura Impor, Pengawasan pangan, Multiple Agency System
Abstract
Horticulture is one of the fresh food that is regulated in Indonesia. Horticultural products are derived from imports need to get special attention from the government, because the incoming product should be a product that is safe and not harmful to human health. This is because Horticultural Products are easy to foul and polluted, both chemical contaminants and biological contaminants. Cases of alleged presence of bacteria species Listeria monocytogenes found in Ganny Smith and Gala Apple brand, showed that the food monitoring in Indonesia, namely Multiple Agency System has not fully guaranteed that the monitoring is done to make Horticultural Products Import is the food that is safe to consume. The method used in this thesis is a normative method. Normative legal research has conducted legal research based on the norms and rules of the legislation. There are two (2) approaches, they are: statute and conceptual approaches. The type of material used are the primary legal materials in the form of legislation and secondary legal materials such as literature books, papers, scientific articles, journals, theses or website. The Results of the research in this thesis are Indonesia adheres Multiple Agency System under the monitoring of its food. This monitoring involves more than one agency. Monitoring begins with the process of import licensing, administrative examination and physical examination. Quarantine is the front line to monitore the import of horticultural products. Director General of Customs and Excise oversees in the customs area. Food Security Agency conducts monitoring of fresh food security and the Department of Agriculture and the Department of Commerce monitors the appropriate fields. Inter-agency coordination is in order to become the most important part of a goal of food safety can be achieved. If there are Imported Horticulture products that are not in accordance with the laws and related about safety and quality, then importers will be subject to administrative sanctions by the agency that has the authority.
Keywords : Imported Horticultural Products, Monitoring on food, Multiple Agency System

Published
2015-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 264
PDF Downloads: 440