ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 TENTANG JUDICIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

  • YUSUF MARDHANI

Abstract

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara No.46/PUU-VIII/2010 tentang uji materi pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dilatar belakangi oleh adanya permintaan uji materi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Machica binti H. Mochtar Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono. Pemohon merasa hak konstitusionalnya tercederai dengan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pada pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) yang mengatur tentang syarat sah perkawinan dan status anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Setelah itu mahkamah konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yakni pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa anak luar kawin tetap memiliki hubungan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terkait uji materi pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) UUP. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan menelaah suatu perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar melakukan pemecahan masalah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi sehingga jika perlu dalam putusannya mungkin terjadi penyimpangan dari prinsip keadilan prosedural, demi terwujudnya keadilan substantif. Hal-hal yang melatar belakangi konstruksi pemikiran Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita yakni putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes yaitu berlaku secara menyeluruh di wilayah hukum Republik Indonesia. Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa inti atau jantung dari sebuah undang-undang yang dimohonkan untuk dijudicial review sudah tidak sesuai dari UUD 1945 (menyimpang), sehingga pasal-pasal lain yang berkaitan dinyatakan ikut tidak berlaku. Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat publik yang berlaku untuk semua orang, berbeda dengan putusan pengadilan lain yang bersifat perdata yang memang dalam hukum acaranya tidak memperkenankan adanya putusan hakim yang bersifat ultra petita.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Hak Anak.
Abstract
Decision of Constitutional Court regarding the matter no. 46/PUU-VIII/2010 about test material article 2 paragraph (2) and article 43 paragraph (1) of law No. 1 of 1974 about marriage, Rulling by the presence of material test request against the Act No. 1 of 1974 about marriage proposed by Machica Bint h. Mochtar Ibrahim requesting his son Mohammed Iqbal bin Moerdiono Ramadan in order to be recognized as the son of the late Moerdiono. The applicant feels right Constitutional be broken by the existence of law No. 1 of 1974 about marriage, especially in article 2 paragraph (2) and article 43 paragraph (1) who set about the terms of the legal status of a child outside of marriage and mating which only has a relationship with her mother and her mother's family. After that the Constitutional Court eventually granted in part a petition for the applicant, i.e. the article 43 paragraph (1) which States that the child beyond mating retains the relationship with her biological father as long as can be proven by science and technology. Based on that, then that is a staple of the problem in this research is whether the Rullingof the Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010 can protect the rights of the child which had been provided for in legislation and How consideration of the judge of the Constitutional Court in the Rullingrelated to the dropping Test Material article 2 paragraph (2) and article 43 paragraph (1) of law No. 1 of 1974 about marriage. This research uses the normative, juridical approach by reviewing a legislation to be used as the basis of doing problem solving. From the results it can be concluded that the Rullingof the Constitutional Court have been in line with rules governing legislation on the rights of the child. As for the results of the second was the law judge in consideration there of is in compliance with applicable law.
Keywords: Rulling Of The Constitutional Court, Judicial Review, The Rights Of The Child

Published
2015-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 170
PDF Downloads: 111