IMPLEMENTASI YURIDIS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 48 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API DI DAERAH OPERASI VIII SURABAYA (DAOP 8)

  • NADINA RACHMAWATI

Abstract

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api di Daerah Operasi VIII Surabaya (DAOP 8) yang bertujuan untuk memenuhi hak penumpang sebagai konsumen agar menerima pelayanan sesuai dengan standarisasinya. Peneliti tertarik meneliti tentang Implementasi Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan tersebut di Daerah Operasi VIII Surabaya (DAOP 8) dengan sampel penelitian yaitu Stasiun Mojokerto sebagai stasiun besar, Stasiun Sidoarjo sebagai stasiun sedang dan Stasiun Tarik sebagai stasiun kecil. Hal ini dikarenakan karena terdapat beberapa aspek standar pelayanan minimum yang belum terlaksanakan secara optimal. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan di stasiun DAOP 8 dan hambatan-hambatan dalam penerapan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, yakni menggambarkan pelaksanaan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan serta hambatan-hambatan yang dihadapi PT KAI DAOP 8. Data diperoleh melalui pengamatan dan wawancara kepada informan. Pengamatan dilakukan agar peneliti mengetahui penerapan standar pelayanan minimum di Daerah Operasi VIII Surabaya (DAOP 8). Sedangkan wawancara dilakukan dengan beberapa informan, yaitu Assistant Manager Customer Care dari Unit Pelayanan DAOP 8 serta kepala-kepala stasiun yaitu Kepala Stasiun Mojokerto, Kepala Stasiun Sidoarjo dan Kepala Stasiun Tarik. Data yang terkumpul dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif yakni menjabarkan data yang tersedia kemudian melakukan uraian dan penafsiran dengan kalimat-kalimat sehingga diperoleh bahasan atau paparan yang sistematis dan dapat dimengerti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan standar pelayanan minimum di Daerah Operasi VIII Surabaya (DAOP 8) masih belum optimal dikarenakan ada beberapa fasilitas-fasilitas yang belum ada seperti tidak adanya CCTV dan customer service di Stasiun Mojokerto dan Stasiun Sidoarjo, tidak adanya ruang untuk ibu menyusui di Stasiun Sidoarjo, tidak adanya toilet untuk penyandang difable dan lampu penerangan yang kurang di Stasiun Tarik. Hal ini dikarenakan ada beberapa hambatan yang dihadapi PT KAI DAOP 8 dalam menerapkan standar pelayanan minimum tersebut, yaitu pendanaan yang minim, membutuhkan waktu yang lama dan kesadaran hukum masyarakat yang kurang.
Kata Kunci: Standar Pelayanan Minimum, Daerah Operasi VIII Surabaya, DAOP 8.
Abstract
The purpose of Minister of Transportation Regulation Number 48 Year 2015 concerning Minimum Service Standards for Train Passengers in Regional Operation VIII Surabaya (DAOP 8) is to fulfill the passengers rights as consumers to receive the service according with it’s minimum standards. Researcher is interested to analyze on The Juridical Implementation Minister of Transportation Regulation in Regional Operation VIII Surabaya (DAOP 8) with samples namely Mojokerto as a big Train station, Sidoarjo as medium Train Station and Tarik as small Train station. There are several aspects of minimum service standards were not implemented optimally. The purpose of this research are to know the Implementation of that Regulation at the station in Regional Operation VIII Surabaya (DAOP 8) and it’s obstacles. This research uses the qualitative analysis. Research as described in the Implementation of Minister of Regulation and several obstacles that found in PT KAI DAOP 8. Data are collected by observation and interview from informants. The Purpose of this observation is to know Implementation of minimum service standards in Regional Operation VIII Surabaya (DAOP 8). The participants of interview are assistant manager of customer care, service units DAOP 8 and some head of train stations, namely a head of Mojokerto Train Station, head of Sidoarjo Train Station and head of Tarik Train Station. Data collected are analyzed qualitatively, outline available data then do explanations and an interpretation to achieve systematic and understandable meaning. The result of this research showed that the Implementation of the Minimum Service Standards in Regional Operation VIII Surabaya (DAOP 8) is not yet optimal, because there are several facilities which do not exist, for example the absence of cctv and customer service at the Mojokerto Train Station and Sidoarjo Train Station, the absence of room for nursing mother at the Sidoarjo Train Station, the absence of a bathroom for difable people and number of lighting less at the Tarik Train Station. It was because there are several obstacles that found by PT KAI DAOP 8 in applying this minimum service standards, such as need of fund, needed a long time and the less awareness from customers.
Keywords: Minimum Service Standards, Regional Operation VIII Surabaya, DAOP 8.

Published
2015-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 71
PDF Downloads: 154