PENGAWASAN PENGEMBALIAN BIAYA TIKET KEPADA PENUMPANG AKIBAT PEMBATALAN PENERBANGAN BERDASARKAN PASAL 10 AYAT (1) DAN (2) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO.89 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL

  • CHINTAMI PUSPITA DEVY

Abstract

Pengangkutan melalui angkutan udara pada saat ini merupakan pengangkutan tercepat diantara moda pengangkutan lainnya. Meskipun pengangkutan melalui angkutan udara merupakan pengangkut tercepat diantara moda pengangkutan lainnya namun masih terdapat kendala. Salah satu kendala tersebut adalah tidak disiplinnya waktu keberangkatan hingga terjadinya pembalatan penerbangan. Adanya pembatalan tersebut mewajibkan badan usaha angkutan udara niaga melaksanakan tanggungjawabnya memberikan ganti kerugian kepada penumpang. Salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan adalah pengembalian biaya tiket kepada penumpang. Jangka waktu dari pengembalian biaya tiket sudah ditentukan di dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Selama ini, jangka waktu pemberian ganti rugi berupa pengembalian biaya tiket oleh badan usaha angkutan udara niaga kepada penumpang selaku konsumen apabila terjadi pembatalan penerbangan masih belum sesuai dengan aturan yang sudah ada. Sehingga diperlukan adanya pengawasan dari pihak otoritas bandar udara selaku pengawas kegiatan penerbangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami upaya pengawasan pengembalian biaya tiket berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) PM 89/2015 oleh Otoritas Bandar Udara, dan untuk mengetahui dan memahami hambatan yang dihadapi oleh Otoritas Bandar udara dalam melakukan pengawasan pengembalian biaya tiket berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) PM 89/2015. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan pengembalian biaya tiket dilakukan oleh pihak otoritas bandar udara hanya pada saat konsumen transportasi udara/penumpang mengajukan komplain langsung ke kantor otoritas bandar udara. Setelah adanya komplain dari penumpang, pihak otoritas bandar udara langsung melakukan pengawasan dengan menegur badan usaha angkutan udara niaga tersebut. Kewenangan otoritas bandar udara hanya sebatas memberikan teguran dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada badan usaha angkutan udara niaga. Kurangnya SDM di bidang angkutan udara merupakan faktor yang menyebabkan pengawasan mengenai pengembalian biaya tiket yang dilakukan oleh otoritas bandar udara tidak maksimal, sehingga diperlukannya usaha-usaha untuk mengatasi hambatan, antara lain Kepala kantor otoritas bandar udara dapat mengajukan permintaan penambahan SDM ke Dirjen, serta pihak otoritas bandar udara melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengajuan complain langsung ke kantor otoritas bandar udara apabila masyarakat dirugikan dengan lamanya pengembalian biaya tiket.
Kata kunci :Pengawasan, Pengembalian Biaya Tiket, Otoritas Bandar Udara.
Abstract
Air Transportation is currently the fastest way among other transport modes. Although Air Transportation is the fastest among other transport modes, there are still obstacles. One such obstacles is the undiscipline time of departure until the cancellation of flight. The existence of such cancellation obliges commercial air transport enterprises carry out their responsibilities provide compensation to passengers. One of compensationS is providing refund ticket to the passenger. Duration of refund ticket specified in articles 10 paragraph (1) and (2) under the Regulation of the Minister of Transportation Number 89 Year 2015 on the handling of flight delay (Delay Management) at the board of Scheduled Commercial Air Transport Business in Indonesia. During this period of compensation in the form of refund ticket cost by business entities to the commercial air transport of passengers as consumers in the event of flight cancellation is still not in accordance with the existing rules. So,it needs supervision of the airport authority as supervisory flight activity. This research uses empirical legal research with juridical sociological research model. The data obtained through interviews with informants, data analysis method applied was qualitative descriptive analysis. The results in this research showed that the cost of the refund ticket control efforts made by the airport authority were only when consumers of air transport / passenger filed a complaint directly to the office of the airport authority. After getting the complaints from passengers, airport authority directly supervise the business entity rebuked the commercial air transport. The authority of the airport has a limitation to give a warning and does not have the authority to impose sanctions on commercial air transport enterprises. The lack of human resources in the field of air transport is one factor which led to the supervision of the refund ticket costs conducted by the authority aerodrome is not optimal, so the need for efforts to overcome obstacles such as Head Office of Authority Airports can request additional human resources to the General Director, as well as, the airport authority to disseminate to the public about the procedure for filing a complaint directly to the office of the airport authority if the community is harmed by the duration of ticket refund.
Keywords: Monitoring, Refund Ticket, Airport Authority.

Published
2015-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 94
PDF Downloads: 97