ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PENGUJIAN UNDANG – UNDANG PENGESAHAN PIAGAM ASEAN TERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  • FITRA RIZKI YUDHAPUTRA

Abstract

Pengujian Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Charter dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi, karena Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 2 ayat (2) huruf n dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahannya Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ASEAN Charter memiliki ciri tersendiri dari Undang – Undang pada umumnya antara lain, materi muatan  Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2008 hanya terdiri dari 2 pasal serta lampirannya merupakan ASEAN Charter. Berdasarkan ciri khusus serta dissenting opinion 2 (dua) dari 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi (Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva) seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2008 secara formil dan materiil berbeda dengan Undang – Undang pada umumnya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ASEAN Charter terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 telah tepat atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini didapatkan dari peraturan perundang-undangan, literatur dan juga didapatkan dari internet.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang – Undang  Nomor 38 Tahun 2008 secara formil dalam hierarki Peraturan Perundang - undangan berada di bawah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun secara materiil atau  menyangkut substansi materinya berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional dan seharusnya menjatuhkan putusan tidak dapat diterima terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Piagam ASEAN.

Kata Kunci:  Ratifikasi, Piagam ASEAN, Pengujian Undang – Undang

 

Abstract

Judicial Review of Law Number 38 Year 2008 on Ratification of ASEAN Charter petitioned to Constitutional Court. Is because article 1 paragraph 5 and article 2 paragraph 2 letter n is considered contrary against article 27 paragraph 2 dan article 33 paragraph 1 of Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. The problems that the Law Number 38 Year 2008 on Ratification of ASEAN Charter has different characteristic toward the general act. Law Number 38 Year 2008 only consists of 2 articles and its annex is ASEAN Charter. Based on the special characteristic and dissenting opinion of 2 (two) constitutional court judges (Maria Farida Indrati and Hamdan Zoelva) Constitutional Court should declare petition is not acceptable, because Law Number 38 Year 2008 in formally and materially different from general act.

This research aims to review legal position of Law Number 38 Year 2008 on Ratification of ASEAN Charter against Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, as well as analyzing Constitutional Court decision Number 33/PUU-IX/2011 related Judicial Review on Law Number 38 Year 2008 on Ratification of ASEAN Charter have done exactly or not. This research is a normative legal search. Approaches used in this research are the statute approach, case approach, and conceptual approach. Technique of legal material collection in this research is by literature study on legal regulation, literature and also from internet.

 The Results of research show that Law Number 38 Year 2008 formally in hierarchy of legal norm reside in below Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, but materially or concerning the material subtance is different from general act. Constitutional Court hasn’t competence to review ratification of treaties act and should declare petition as not acceptable to review Law Number 38 Year 2008 on Ratification of ASEAN Charter.

Keywords: Ratification, ASEAN Charter, Judicial Review

Published
2016-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 408
PDF Downloads: 643