Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014Dalam Menolak Pengujian Formil Undang-Undang

  • BERY AZHARI

Abstract

Putusan Mahkamah Kontistusi dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014 yang pada intinya adalah menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) oleh pemohon dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah. Undang-Undang MD3 merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang secara pembentukannya dianggap cacat karena tidak memperhatikan tata cara pembentukan undang-undang. Idealnya suatu undang-undang dibentuk harus merujuk pada asas-asas pembentukan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dewan Perwakilan Daerah menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) serta merasa bahwa hak konstitusionalnya dirugikan yang diantaranya adalah DPD tidak ikut dalam pembentukan undang-undang tersebut yaitu pada proses pembahasannya.

Tujuan Penelitian ini adalah untuk (1) Mengkaji apa dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan permohonan pengujian formil pemohon, (2) Mengkaji apakah Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang sudah tepat dan berdasar hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian yang berjenis yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan historis, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik preskriptif.

Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang pertama adalah pembentukan undang-undang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945yaitu telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden walaupun perubahan pasal-pasal yang adatidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-undang menyebabkan suatu undang-undang menjadi inkonstitusional. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan atau tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR tidak serta merta menjadikan undang-undang tersebut inkonstitusional. Batu uji yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan hal ini lumrah dilakukan karena sudah menjadi sebuah kebiasaan dalam ranah ketatanegaraan dan dilihat dari sejarahnya alasan untuk menggunakan batu uji menggunakan undang-undang bukan dengan Undang-Undang Dasar karena apabila pengujian formil undang-undang menggunakan batu uji UUD NRI Tahun 1945, maka dapat dipastikan tidak ada pengujian formil karena UUD NRI Tahun 1945 tidak secara rinci menjelaskan mengenai prosedur dan teknis pembentukan undang-undang.

Kata Kunci :Pengujian Formil UU MD3, Batu Uji Pengujian undang-undang, Konvensi Ketatanegaraan,.

 

Abstract

The verdict of Constitutional Court case number 79/PUU-XII/2014 where the contain of that verdict are rejects the formal examination towards Law of Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, and Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3 Law) from applicants, in this case Senate (DPD). MD3 Law are legal materials made by House of Representatives (DPR) and President where the making process of that law consider to be deformed because of unapplied law establishment procedures. The ideal for law establishment must be refer to principle of law establishment according to Law Number 12/2011 concerning Establishment of Legal Materials. Senate sue that MD3 Law to Constitutional Court because that Law considered to be contradict with 1945 Indonesian Constitution moreover their constitutional rights has been aggrieved, such as Senate are not include in law establishment on discussion session.

Purpose of this research are for (1) examine the basic consideration from the Constitutional Court Judges why they’re not granted formal examination from applicants, (2) examine the righteous and legal status of Constitutional Court who examine Law with Law.

This research type is normative or legal research. The research approach were used are statute approach, conceptual approach, historical approach, and case approach. Legal materials in this research are primary legal materials, secondary legal material, and non-legal materials. Collecting technique on legal materials are used of literature study, and analysis technique of legal materials used prescriptive technique.

Results of this research and discussion can be concluded that Constitutional Court considerations are, first, that

Published
2016-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 369
PDF Downloads: 132