FAKTOR PENGHAMBAT IMPLEMENTASI PASAL 80 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP HAK PEROLEHAN SIM BAGI PENYANDANG DISABILITAS

  • DEWI KHOIRUNISA

Abstract

Setiap manusia memiliki hak asasi, tidak terkecuali penyandang disabilitas (tuna daksa). Salah satunya diwujudkan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi D yang diatur dalam pasal 80 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun layanan perolehan SIM D sudah diatur dalam Undang-Undang, tapi pada kenyataanya Polres Kota Madiun belum menerbitkan SIM D. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor apa saja yang menyebabkan Polresta Madiun belum menerbitkan SIM D, mengetahui kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas (tuna daksa) di Kota Madiun dalam memperoleh SIM D, dan mengetahui upaya apa yang dilakukan penyandang disabilitas (tuna daksa) di Kota Madiun dalam memperoleh SIM D.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara kepada informan. Adapun informannya adalah BAURSIM Polresta Madiun, Ketua PPDI Kota Madiun serta penyandang disabilitas (tuna daksa) yang belum mendapatkan SIM. Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor yang penyebab Polresta Madiun belum menerbitkan SIM D adalah belum adanya penyandang disabilitas kota Madiun yang mengurus SIM. Kesulitan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas (tuna daksa) kota Madiun dalam perolehan SIM yaitu penyandang disabilitas (tuna daksa) kota Madiun kurang memahami perbedaan atau kekhususan prosedur perolehan SIM D setara SIM C maupun SIM D setara SIM A secara terperinci. Upaya yang dilakukan penyandang disabilitas dalam perolehan SIM D di kota Madiun yaitu menghadap Kapolres sebanyak dua kali kemudian dilimpahkan ke Kanit Lantas, namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada respon mengenai pelayanan pengurusan SIM D.
Kata kunci: Hak asasi Manusia, Penyandang disabilitas, SIM D
Abstract
Every man has rights, including persons with disabilities. Embodied in the issuance of driving license (SIM D) regulated in Article 80 (e) of Law Number 22 Year 2009 Concerning Road Traffic and Transportation. Although the acquisition of SIM D services already regulated in Law, but in fact Madiun Police have not issued SIM D. This research aimed to know and understand what factors causing Madiun Police has not issued the SIM D, to know the difficulties faced by persons with disabilities in Madiun in obtaining SIM D, and to know any attempts were made by persons with disabilities in Madiun in obtaining SIM D.
This research used is empirical research. Method were obtained through an interview to informants. The informants are BAURSIM of Madiun Police, Head of PPDI Madiun as well as with disability who have not obtained a SIM. The data collected will be analyzed in descriptive qualitative way.
The results showed that the factors causing Madiun Police Office has not issued the SIM D is no persons with disabilities in Madiun proposed a driving license. The difficulties encountered by persons with disabilities in Madiun for the acquisition of SIM is the of understanding the difference or specificity procedures for obtaining SIM D equal to SIM C or SIM A in detail. The effort made by persons with disabilities in the acquisition of SIM D in Madiun was meeting the police chief two times and then handed over to the Kanit Lantas, but in fact, up to now there has been no response regarding the maintenance services of SIM D.
Keywords: Human Rights, Disabilities, Driving Licens

Published
2016-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 148
PDF Downloads: 72