PENGATURAN MENGHAMILI PEREMPUAN DILUAR PERKAWINAN MENURUT HUKUM PIDANA

  • BAGUS SURYA PRAYOGO

Abstract

Pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan harus memperhatikan etika, moral, agama, dannilai-nilai yang hidup di dalammasyarakat. Salah satunya adalah Pasal 284 KUHP. Permasalahan yang ada pada Pasal 284 KUHP adalah perbuatan perzinahan, yang akan saya kembangkan terkait resiko terjadi kehamilan diluar perkawinan yang belum diatur dalam KUHP tentang pertanggung jawaban menghamili diluar perkawinan. Dilihat dari etika, moral, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta agama yang secara umum dianut masyarakat Indonesia hamil diluar perkawinan merupakan perbuatan yang amoral, dan seharusnya dilarang untuk dilakukan oleh siapapun, tetapi tidak hanya tentang hamil diluar perkawinan, tetapi juga adanya tindakan tidak bertanggung  jawab atas perbuatan menghamili diluar perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaturan hukum pidana bagi laki – laki yang tidak bertanggung jawab menghamili perempuan diluar perkawinan. Metode yang digunakandalam penelitian iniadalah normatif yuridis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini didapatkandariperaturanperundang-undangan, literaturdan jugadidapatkandari internet, maupun media lainnyayang berkaitandenganobyekpenelitianhukum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwapasal 284 KUHP seharusnya diperbaharui, dengan tidak hanya melarang zina tetapi juga melindungi dampak yang terjadi akibat perbuatan zina yaitu hamil diluar perkawinan yang berpotensi tidak adanya pertanggung jawaban dari pria sebagai pelakunya. Sebagai akibat dari pembaharuan tersebut, maka perlu adanya delik baru tentang perbuatan lari dari tanggung jawab menghamili dalam hukum pidana

Kata Kunci: Kesusilaan, Perzinahan,  Hamil,Perkawinan, Tindak Pidana

Abstract

Creation of a constitution should pay attention to ethic, moral, religion, and value ​​that live in asociety. One of them is Article 284 the book of criminal law. The problemof Article 284 the book of criminal lawis deed of adultery, to develop related of risk happened extramarital pregnancy which not yet been arranged in a book of criminal law about responsibility of impregnate extramaritally. Depend on the ethic, moral, and value ​​in the society and religion are generally adopted by Indonesian society, impregnate extramaritally is amoral act, and should be forbidden to do by anyone, but the problems is not only impregnate extramaritally, but also the existence of irresponsible deed in impregnating is extramarital. This research aims to evaluate the regulation of criminal law for a man who is not responsible for impregnate extramarital. This is a normative juridicial research. The research approachesare constitution approach,conceptual approach, and historical approach. The collection techniques law material in this researchis obtained from the constitution, literature and also obtained from the Internet, and other media related to the object of law research. Based on the research results that have been obtained, it can be concluded that the article 284 the book of criminal law should have been renewed, with not only prohibit adultery but also cushion the impact caused by the act of adultery is extramarital pregnancy potential lack of accountability from him as the culprit. As the result of these reforms, the need for a new offense of acts escape responsibility impregnate in criminal law.

Keywords:Decency, Adultery, Pregnant, Marriage,Criminal Law

Published
2015-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 399
PDF Downloads: 411