Pengaturan Petunjuk Teknis Pengawasan Pelaksanaan Pidana Bersyarat

  • RAMADHAN ADI PRADANA

Abstract

Pidana bersyarat adalah suatu pelaksanaan pidana dimana terpidana tidak perlu menjalani pidana tersebut di lembaga pemasyarakatan, kecuali apabila selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan. Pidana bersyarat dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan menghindarkan stigma negatif dari masyarakat. Pengawasan pidana bersyarat perlu diadakan untuk mengontrol dilaksanakannya syarat umum dan syarat khusus yang dikenakan oleh hakim. Tidak adanya aturan yang memuat petunjuk teknis pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tidak optimalnya pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan petunjuk teknis pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik Pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang diolah dengan menggunakan sistem klasifikasi bahan hukum yang dilakukan secara logis dalam teknik pengolahan data. Bahan hukum dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dan selanjutnya memberikan preskriptif tentang hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa petunjuk teknis pengawasan pidana bersyarat belum diatur di Indonesia. Belum diaturnya petunjuk teknis pengawasan pidana bersyarat ini menimbulkan kebingungan bagi Jaksa dan Balai Pemasyarakatan atau Bapas dalam penerapannya sehingga proses pengawasan berjalan kurang maksimal. Kurang maksimalnya pengawasan ini mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari pidana bersyarat itu sendiri. Dari beberapa hasil penelitian menunjukkan jika kegiatan yang dilakukan Jaksa selama proses pengawasan pidana bersyarat memiliki persamaan yang pada dasarnya terdiri dari dua bentuk, yaitu wajib lapor dan pengawasan langsung. Untuk mengisi kekosongan hukum, kegiatan yang dilakukan Jaksa selama proses pengawasan ini seharusnya dijadikan sebagai petujuk teknis yang tetap dalam pengawasan pidana bersyarat sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Jaksa dan Bapas dalam penerapannya.
Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Petunjuk Teknis, Jaksa, Bapas
Abstract
Conditional punishment is a system where the convicted person does not need to undergo the punishment as long as the convict does not violate general and special conditions issued by the judge during their probation. Conditional punishment can be a way to avoid incarceration overcapacity and negative stigma from society. Supervision over conditional punishment should be created to control the implementation of its general and special conditions imposed by the judge. The absence of regulation over such supervision has been major factor that led to no optimal supervision. This study analyzed how to arrange technical instructions of conditional punishment implementation. This research is normative. The research approach used is legislation approach and conceptual approaches. Type of legal materials consists of primary legal materials and secondary legal material. Legal materials collecting technique used are literature study which is then processed using the selection system of legal materials in data processing techniques. Legal materials analyzed then drawn conclusions and further provides prescriptive about the study results. Based on this research, it can be concluded that the technical instructions of conditional punishment implementation has not yet been arranged in Indonesia. This situation led to the ignorance of general prosecutor and correctional facility officer (Bapas) in implementing the supervision procedures. Thus, the actual purpose of conditional punishment cannot yet be accomplished maximally. The results of this research showed that, in overseeing a conditional punishment, the prosecutor uses temporary technical instructions which later elaborated in two means: (1) compulsory report; and (2) direct supervision. To fill the legal vacuum, these temporary technical instructions should serve as the permanent technical instructions in overseeing conditional punishment. This finding should also serve to provide legal certainty to the prosecutor and Bapas in implementing the conditional punishment.
Keywords: Conditional Punishment, Technical Instructions, Prosecutor, Correctional Facility Officer

Published
2015-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 102
PDF Downloads: 343