PENERAPAN PASAL 7 KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA( TENTANG PENYAMARAN NAMA TERSANGKA BERKAITAN DENGAN ASAS PRADUGATAK BERSALAH)

  • JIBRIL BAHRUL ILMY

Abstract

Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai sumber informasi tidak terlepas dari peran insan pers yang
salah satunya adalah seorang wartawan. Dalam menjalankan profesinya wartawan terikat oleh kode etik
yang harus ditaatinya. Kode Etik Wartawan tidak terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan
yaitu salah satunya tidak menginisialkan nama dan identitas dari narasumber pemberitaan, hal ini
bertentangan dengan Pasal 7 Kode Etik Wartawan Indonesia. Perusahaan media Radar Sidoarjo sering
memberitakan tanpa menginisialkan nama dan identitas narasumber yang mengakibatkan kerugian dari
narasumber yang diberitakan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan wartawan
mengabaikan Kode Etik Wartawan Indonesia yang melekat kepada dirinya terkait dengan Pasal 7 dan
untuk mengetahui respon dari organisasi wartawawn PWI terkait pelanggaran Kode Etik Wartawan yang
dilakukan oleh wartawan Radar Sidoarjo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis
atau empiris. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Wawancara
dilakukan dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wartawan mengabaikan Kode Etik
dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara wartawan tentang asas praduga tak bersalah dalam pers
dan ketentuan dari perusahaan media, terkait pelanggaran tersebut respon dari organisasi wartawan PWI
akan menindaklanjuti pelanggaran Kode Etik Wartawan Indonesia oleh wartawan Radar Sidoarjo setelah
adanya pelaporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik tersebut.
Kata Kunci: Pasal 7 Kode Etik Wartawan Indonesia, Asas Praduga Tak Brsalah, Menginisialkan Nama
dan Identitas Tersangka.
Abstract
The press in the exercise of its function as a source of information is inseparable from the role of press
people one was a journalist. In the exercise of his profession of journalists are bound by a code of ethics
that must be conformity with these. Code of ethics of journalists not regardless of the offence committed
by the journalist i.e. one does not menginisialkan the name and identity of interviewees preaching, it is
contrary to article 7 Indonesia Journalist code of ethics. Media companies often preach Sidoarjo Radar
without menginisialkan the name and identity of interviewees that resulted in the loss of the speaker
proclaimed. The purpose of this research is to find out the reason why journalists are ignoring Indonesia
Journalist code of ethics attached to her related to article 7 Indonesia Journalist code of ethics to know the
response of the Organization wartawawn PWI code of ethics violations related Journalists conducted by
the reporters Radar Sidoarjo. The method used is the sociological legal research or empirical. The data
collected by using interview techniques and study documents. The interview done with informants from
the Honorary Chairman of the Board and Chairman of the PWI PWI, Penanggunjawab Media Radar
Sidoarjo Sidoarjo Radar and journalists, while the study data is done through documents written with
menganilisis contents. The results showed that reporters ignore the code of conduct because the existence
of dissent among journalists about the principle of presumption of innocence in the press and the provision
of media companies, the related response from PWI journalists organization would follow up infractions
Indonesia Journalist code of ethics by journalists following the Sidoarjo Radar reporting of violations of
the code of conduct related community
Keyword: Application, article 7 of the code, the principle of presumption of Indonesia Journalists No
Bersalah, Menginisialkan the name and identity of the suspect.

Published
2016-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1061
PDF Downloads: 708