ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 162 K/PDT.SUS-HKI/2014 TENTANG PERSAMAAN MEREK DAGANG ANTARA GUDANG GARAM DAN GUDANG BARU

  • RESTINA PUTRI A

Abstract

Abstrak
Perlindungan merek terkenal diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (UU Merek). UU Merek tidak mengatur secara jelas terkait definisi merek terkenal hanya diterangkan pada penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek, namun penjelasan tersebut tidak memberikan kepastian hukum terkait definisi dan kritiria merek terkenal. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Putusan 04/HKI-Merek/2013/PN-NIAGA.SBY dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/PDT.SUS-HKI/2014 tentang gugatan pembatalan merek antara merek Gudang Garam dengan Gudang Baru terdapat perbedaan pertimbangan hakim. Perbedaan pertimbangan hakim tersebut terkait persamaan pada pokoknya serta itikad tidak baik dalam pendaftaran merek Gudang Baru. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan menggunakan sistem seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa peraturan merek terkenal dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek belum memberikan kepastian hukum tentang kriteria dan definisi merek terkenal, oleh karena itu dalam memutus suatu perkara merek terkenal hakim juga harus memperhatikan yurisprudensi atau keputusan–keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara merek terkenal yang tidak di atur di dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama. Putusan Mahkamah Agung Nomor.162 K/PDT.SUS-HKI/2014 telah sesuai dengan UU Merek, berdasarkan Pasal 4 UU Merek Gudang Baru tidak memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya di Dirjen HKI. Merek Gudang Baru memiliki daya pembeda dan terbukti tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Judix facti telah salah menerapkan hukum terkait adanya itikad tidak baik serta persamaan pokoknya antara merek Gudang Baru dengan Gudang Garam sehingga terdapat sesuatu kekhilafan hakim dalam menerapkan hukumnya.
Kata Kunci: Merek terkenal, Perbedaan pertimbangan hakim, Itikad tidak baik, Persamaan pada pokoknya.
Abstract
Protection of well-known mark is regulated in Article 6 paragraph (1) letter b Trademark Act. Trademark Act did not clearly regulating the definition related to famous mark. It’s just described in the explanation of Article 6 paragraph (1) letter b Trademark Act, but that explanation did not provide legal certainty related to the definition and criteria of well-known mark. The decision of the Commercial Court in Surabaya Court Decision No. 04 / HKI-Brand / 2013 / PN-NIAGA.SBY and Supreme Court Decision Number 162 K / PDT.SUS-IPR / 2014 concerning cancellation law suit between the mark Gudang Garam and GudangBaru, there are differences consideration of the judges. The difference consideration of judges concerning the similarity in principle and bad faith on the registration of the brand Gudang Baru.
This research is normative. The research approach used is the approach of legislation, case approach, and conceptual approaches. Types of legal materials consisting of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials. Mechanical collection of legal materials used are literature studies then processed by using a selection system for legal materials in data processing techniques. Legal materials analyzed then drawn conclusions and further provides prescriptive about the study results.Based on the results of research, it can be concluded that the regulation in explanation Article 6 paragraph (1) letters b Trademark Act has not provide legal certainty about criteria an definition well-known mark. Therefore, in deciding a well-known mark cases the judges should notice jurisprudence or decisions from the prior judges in case to take on a well-known mark case which are not regulated and serve as guidelines for
another judges to settle the same problem. Supreme Court Decision No. 162 K / PDT.SUS-IPR / 2014 has been in appropriate with the Trademark Law, based on Article 4 of Trademark Act Gudang Baru did not have bad faith in registering the mark to the Directorate General of IPR. The mark of GudangBaru has distinguishing features and proved did not have similarity in principle with the mark of Gudang Garam. Judix facti has misapplied the law related the existence bad faith and the similarities between the mark of Gudang Garam and GudangBaru, so there is judges mistake in applying the law.
Keywords: Well-known mark, Difference on judges consideration, Bad faith, Similarity in principle.

Published
2016-07-20
Section
ART 1
Abstract Views: 195
PDF Downloads: 2702