PENEGAKAN HUKUM ATAS LARANGAN PENYEMBELIHAN SAPI BETINA PRODUKTIF DI PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN PEGIRIAN SURABAYA

  • TIARA OCTAVIANDRA

Abstract

Abstrak
Larangan penyembelihan sapi betina produktif di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Pegirian Surabaya sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Kesadaran masyarakat Indonesia tentang gizi daging sapi, membuat konsumsi daging sapi melonjak. Hal tersebut tidak diimbangi dengan jumlah sapi potong yang mencukupi untuk dikonsumsi. Akibatnya sapi betina produktif ikut disembelih untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging masyarakat. Penelitian ini digunakan untuk mengkaji penegakan hukum atas larangan penyembelihan sapi betina produktif di PD RPH Pegirian Surabaya, serta untuk mengetahui kendala dan upaya pihak berwajib dalam penegakan hukum atas larangan penyembelihan sapi betina produktif di PD RPH Pegirian Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum atas larangan penyembelihan sapi betina produktif di PD RPH Pegirian Surabaya tidak terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan terkait karena Dinas Pertanian Bidang Peternakan Kota Surabaya sudah tidak mengawasi pelaksanaan teknis di PD RPH Pegirian Surabaya dan Polsek Semampir Kota Surabaya mengajukan alasan tidak dapat menindak lanjuti pelanggaran penyembelihan sapi betina produktif dikarenakan tidak adanya laporan. Kendala dalam penegakan hukum atas larangan penyembelihan sapi betina produktif yaitu kurangnya pengawasan, koordinasi, serta kesadaran masyarakat. Masih belum ada upaya yang efektif dari pihak berwajib dalam penegakan hukum sehubungan dengan larangan penyembelihan sapi betina produktif.
Kata kunci : Larangan Penyembelihan, Sapi Betina Produktif, Perusahaan Daerah Rumah Potong
Hewan Pegirian Surabaya
Abstract
The prohibition of productive cows slaughtering in slaughterhouses Pegirian Surabaya according to Article 18 Paragraph 4 of Law Number 41 Year 2014 Concerning the Amendment to Law Number 18 Year 2009 on Animal Husbandry and Animal Health. The awareness of Indonesian society about nutrition of beef, making beef consumption soared. It is not offset by the number of beef cattle are adequate for consumption. As a result, many productive cows were slaughtered to meet the needs of society. This research was used to assess the enforcement of the prohibition of slaughtering productive cows in Pegirian Surabaya slaughterhouse, and to know the constraints and attempts of law enforcement authorities of the prohibition of of slaughtering productive cows in Pegirian Surabaya slaughtherhouse. This research is an empirical law with juridical sociological research model. The data collection techniques used were interviews and documentation. The analysis technique used in this research is qualitative analysis techniques. Based on this research, the law enforcement of the ban on the slaughter of productive cows in slauhtherhouse of Pegirian Surabaya was not implemented as regulations permit since the Department of Agriculture Division of Animal Surabaya had not overseeing the technical operations of the Pegirian Surabaya and police Semampir Surabaya excuses could not follow up violations of productive cows slaughter due to lack of reports. The obstacles in the enforcement of the ban on the slaughter of productive cows were the lack of supervision, coordination and public awareness. There is no attempt by the authorities in law enforcement to the ban on slaughter of productive cows.
Keywords: The prohibition of slaughtering, Productive cows, Regional company slaughterhouse of
Pegirian Surabaya.

Published
2016-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 258
PDF Downloads: 566