TINJAUAN YURIDIS TENTANG FORMULASI PENGUPAHAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

  • ANGELIA MAYA SAPUTRI KAKA

Abstract

P

Permasalahan tenaga kerja di Indonesia merupakan masalah nasional yang sangat kompleks. Salah satu permasalahan yang sangat perlu untuk diperhatikan adalah mengenai pengupahan terhadap buruh. Pengupahan menjadi sebuah permasalahan dikarenakan adanya perbedaan penafsiran pada penghitungannya yang seringkali dianggap tidak sesuai dengan harapan para pekerja/buruh, pemberi kerja, bahkan pemerintah sekalipun yang seharusnya menjadi penentu dan pengawas antara kedua belah pihak. Permasalahan tersebut muncul dapat berasal dari perbedaan pengaturan mengenai pengupahan. Terlihat dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pengupahan yang secara khusus mengatur mengenai penetapan upah kepada buruh mempunyai semangat yang berbeda dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui penetapan upah minimum yang berdasar pada formula penetapan pada PP Pengupahan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan mengetahui akibat hukum pertentangan formula pengupahan antara PP Pengupahan dengan UU Ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, dan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini secara preskriptif. Hasil penelitian, bahwa pengaturan mengenai penetapan upah minimum yang didasarkan pada formula upah minimun dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum berdasarkan komponen hidup layak. Hal tersebut diakibatkan karena kedudukan undang-undang yang lebih tinggi dari peraturan pemerintah jika dilihat dalam hierarki perundang-undangan.

Kata Kunci: Upah Minimum, Pekerja/Buruh, Ketenagakerjaan

 

Abstract

Labor problems in Indonesia is a highly complex national problem. One of the problem that desperately needs to be noticed is the wage of workers. It has become a problem because of differences in interpretation on calculations that are often considered incompatible with the expectations of the workers/laborers, employers, even thoght the goverment should be determined and supervisory between the two sides. Those probles can arise from differences emerged about the wage regulations. Seen in Article 44 of Government Regulation No. 78 of 2015 the wage that specifically regulates the regulation of wages to the workers has a different spirit to Article 88 of Law Number 13 Year 2003 on Labor. Causing a further legal issues to be studied in this research. This study to intends determine the minimum wage determination based on the determination formula with Government Regulation of Wages conflict with the Labour Laws and knowing the legal consequences of contention wage formula between government regulation Wage with Labour Laws. This research is normative legal research. The approach used in this research is legislation and conceptual approach. There are two type of material used law is the law of primary and secondary resources. This research is using prescriptive technique. The results of this research, that the regulation regarding the determination minimum wage which is based on the formula of the minimum wage in Article 44 of Goverment Regulations about Wage can’t be implemented as contrary to the Labor Laws which sets the minimum wage based on the needs of decent living. That is caused the position of the act is more higher that goverment regulation when viewed on the hierarchy of legislation.

Keywords: Minimum wage, Workers/Laborers, Employment

 

 

 

Published
2017-07-20
Section
ART 1
Abstract Views: 126
PDF Downloads: 121