Implementasi Atas Larangan Penggunaan Mobil Barang Sebagai Angkutan Orang Di Kabupaten Sumenep

  • YULI DWI ANDREANI

Abstract

Pasal 137 ayat (4) terdapat beberapa pengecualian tentang penggunaan mobil barang, yang artinya mobil barang dapat digunakan sebagai angkutan orang. Di Kabupaten Sumenep terdapat penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor pendukung atas penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang di Kabupaten Sumenep dan untuk mengetahui penggunaan mobil barang dikaitkan dengan pasal 137 ayat (4) UU LLAJ. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Informan dalam penelitian ini adalah Kepolisian Resor Sumenep, Dinas perhubungan, dan pengguna mobil barang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang di Kabupaten Sumenep didukung oleh 2 faktor yaitu faktor sarana dan faktor masyarakat. Penggunaan mobil barang tersebut termasuk dalam salah satu pengecualian yang disebutkan oleh pasal 137 ayat (4) yaitu rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di provinsi, kabupaten, kota belum memadai. Rasio kendaraan bermotor belum memadai dalam hal ini adalah kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil bus, dan mobil penumpang yang ada belum dapat memenuhi kebutuhan angkutan. Kondisi geografis yang belum memadai seperti wilayah pegunungan, pesisir pantai, pulau, dan daerah yang memiliki kemiringan yang terjal. Pengggunaannya tersebut paling sedikit harus memenuhi beberapa faktor keselamatan, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan. Kata Kunci : Kabupaten Sumenep, larangan, Penggunaan Mobil Barang, Angkutan Orang. Abstract Article 137 paragraph (4) there are some exceptions on car use goods, which means goods can be used as a car transport people. In Sumenep there is the use of a car as the transport of goods. The purpose of this study was to determine the factors supporting the use of freight cars to transport people in Sumenep and to determine the use of freight car linked to article 137 paragraph (4) of the Act LLAJ. This research is a sociological juridical research. Informants in this study is the Police Sumenep, Transport Agency, and the freight cars. The data used are primary data and secondary data. Data collected through observation, interviews, and documentation. The data were analyzed descriptively qualitative. The results of this study is that the use of freight cars to transport people in Sumenep regency is supported by two factors: factors facility and community factors. The use of freight cars are included in one of the exceptions provided for by Article 137 paragraph (4) the ratio of motor vehicles for the transport of people, geography and road infrastructure in the province, county, city not adequate. The ratio of motor vehicles has not been adequate in this case is the capacity of the transport of people with motor vehicles such as motorcycles, cars buses and passenger cars still can not meet the transportation needs. Inadequate geographical conditions such as mountainous regions, coastal, island, and the area has a steep slope. The least of their occupational must meet several safety factors, so as to avoid accidents. Keywords : Sumenep Regency, Ban, Car Stuff, Transport people.

Published
2016-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 41
PDF Downloads: 102