PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ATAS CUTI HAID (STUDI DI PT. WAHYU MANUNGGAL SEJATI)

  • MAWAR ELLA SUKMARANI

Abstract

Kaum perempuan memiliki perbedaan dengan kaum laki-laki secara fisik maupun mental, di mana kaum perempuan memiliki sistem reproduksi yang memungkinkan mereka untuk melahirkan, mengandung, dan menyusui. Hal tersebut menjadikan kaum perempuan memilik hak-hak tersendiri, salah satu hak pekerja/buruh perempuan diatur dalam Ayat (1) dan (2) Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu mengenai hak cuti haid. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum atas cuti haid terhadap pekerja/buruh perempuan penelitian dilakukan di PT. Wahyu Manunggal Sejati.PT. Wahyu Manunggal Sejati adalah salah satu perusahaan yang menerapkan cuti haid kepada pekerja/buruh perempuannya karena perusahaan ini memiliki 98% pekerja/buruh perempuan.Penelitian ini juga untuk mengetahui dan menganalis penyebab apabila terjadi hambatan dan upaya yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris dengan model yuridis sosiologis. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif, metode ini dilakukan melalui wawancara dengan informan yaitu Human Resources Development (HRD), pihak medis, pekerja/buruh perempuan. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan wawancara dengan para informan guna memperoleh data yang sebenarnya. Data sekunder diperoleh dari sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya.Dokumentasi juga dilakukan untuk memperoleh data yang menunjang seperti gambar dan laporan medis. Penerapan perlindungan hukum yang dilakukan PT. Wahyu Manunggal Sejati terhadap pekerja/buruh perempuan mengenai cuti haid telah dilaksanakan sesuai dengan Ayat (1) dan (2) Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hambatan yang terdapat dalam pemberian perlindungan yang diberikan PT. Wahyu Manunggal Sejati berasal dari berbagai faktor, yaitu kurangnya tenaga medis, sarana dan fasilitas, serta dari pekerja/buruh itu sendiri. Upaya yang dilakukan PT. Wahyu Manunggal Sejati adalah dengan memberikan klausula cuti haid dalam perjanjian perusahaan. Pemberian kartu haid, dan peningkatan pelayanan medis. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Cuti Haid, Hak Pekerja/Buruh Perempuan. Abstract Women are both physically and mentally different from men. They have a reproductive system that allows them to give birth, pregnancy, and lactation. This makes women have their own right, one of the rights of female labors stipulated in Paragraph (1) and (2) Article 81 of Law Number 13 Year 2003 on Manpower is about menstrual leave. It was conducted to investigate the implementation of the law on protecting menstruation leave to female Labors at PT. Wahyu Manunggal Sejati. PT. Wahyu Manunggal Sejati is one of the companies that implements menstruation leave for its Labors because most of company’s Labors were female about 98% of all Labors . The purpose of this research was to identify and analyze the causes of the obstacles and the efforts undertaken. This method of research was jurisdiction of empirical sociological model with descriptive qualitative analysis. The data were collected using interview and documentation, in which interview result was obtained from many informants (HRD, the medical side, female Labors). The types of data were the primary and secondary data. Primary data was obtained by interviewing informants Secondary data were obtained from sources of law in the form of legislation, law journals, research, papers and many other related sources. Documentation was also conducted to obtain data that supported such images and medical reports. The implementation of legal protection at PT. Wahyu Manunggal Sejati for femal Labors about menstruation leave was conducted in accordance with verse no. 1 and 2 (originally 81 of Law Number 13 Year 2003 on Manpower. The obstacles in providing protection by PT. Wahyu Manunggal Sejati were from a variety of factors, namely the lack of medical personnel, facilities and infrastructure, as well as of Labors themselves. The solutions made by PT. Wahyu Manunggal Sejati were to provide menstrual leave in the company agreement, give menstrual cards, and improve medical care. Keywords: Legal protection, menstrual leave, rights of female labors.

Published
2016-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 258
PDF Downloads: 314