LEGALITAS EUTHANASIA DARI SEGI MEDIS DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • GENDRAYANI POERBOWATI

Abstract

Perkembangan ilmu kedokteran pengetahuan telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ada di Surabaya wajib mengutamakan layanan kesehatan pada pasien, terutama penggunaan peralatan medis yang menunjang layanan perawatan terhadap pasien, tetapi tidak semua pasien yang menderita penyakit degeneratif dapat disembuhkan seperti cancer stadium lanjut. Praktek Euthanasia di Indonesia menuai pro dan kontra karena dianggap melanggar pasal 344 KUHP,  dimana Euthanasia tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sehingga kurang relevan jika menggunakan pasal 344 KUHP sebagai penyelesaian Euthanasia. Penelitian ini membahas praktek Euthanasia yang dinilai termasuk dalam kejahatan pasal 344 KUHP dan melanggar Hak Asasi Manusia yang hidup di masyarakat serta untuk mengetahui konsep pengaturan Euthanasia dalam sistem hukum nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dan empiris. Analisis yang digunakan dalam penelitian menggunakan analisis preskriptif dan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dan pengamatan pada informan dan narasumber dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan komparatif. Hasil penelitian ini adalah norma hukum tentang Euthanasia tidak diatur dalam hukum positif yang ada di Indonesia. Euthanasia tidak termasuk kejahatan dalam pasal 344 KUHP karena Euthanasia tidak memenuhi unsur-unsur kejahatan yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Sebab Euthanasia memiliki beberapa alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan/dasar penghapusan pidana. Euthanasia seharusnya bisa dilakukan demi kebutuhan pasien dalam keadaan terminal karena terkait dengan pemenuhan hak untuk menentukan nasib sendiri yang telah mendapat penjelasan rekam medis dan persetujuan dari dokter untuk dilakukan penghentian pengobatan. Euthanasia seharusnya dapat diatur secara khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan medis sehingga saran untuk pemerintah legislator diharapkan adanya regulasi tentang Euthanasia yang mengedepankan hak asasi manusia dan kebutuhan di masyarakat, saran bagi hakim dan jaksa agar dapat memberikan pertimbangan hukum yang berdasar pada kebutuhan masyarakat, saran bagi ikatan dokter Indonesia memberikan alternatif demi melindungi hak pasien, saran bagi masyarakat agar dapat memberi pertimbangan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.

Kata Kunci : Euthanasia, Pasien dan Dokter, Hak Asasi Manusia.

 

Abstract

The development of medical science knowledge has progressed very rapidly, both government and private hospitals in Surabaya obliged to prioritize health care to patients, particularly the use of medical devices that support care services to the patients. However, not all patients suffer from incurable degenerative diseases such as cancer advanced stage. The practice Euthanasia in Indonesia reap the pros and cons for violating Article 344 of Criminal Code, where Euthanasia does not meet the elements of a crime, so it is less relevant if use Article 344 of Criminal Code as the completion of Euthanasia. This study would discuss the practice of Euthanasia which violating the values ​​included in the crime of article 344 Criminal Code  and violate the Human Rights, which live in the society as well as to know the concept of Euthanasia settings in the national legal system in accordance with the needs of society in Indonesia. This research used normative juridical and empirical research. The analysis used in this study were prescriptive and qualitative analysis, the data were obtained through interviews and observations to the informants with legislation approach, conceptual and comparative. The results of this study found that the legal norm concerning Euthanasia is not regulated in the positive law in Indonesia. Euthanasia does not include crimes in Article 344 Criminal Code for Euthanasia does not meet the elements of the crimes set forth in positive law in Indonesia. Moreover, Euthanasia has several justifications, excuses and reasons / basis of criminal deletion. Euthanasia should be done for the sake of the needs of patients in a terminal situation as it related to the fulfillment of the right to self-determination that has been briefed and approved by medical records from doctors for treatment discontinuation. Euthanasia should be specifically regulated and adapted to the medical needs so that there is an advice to government legislators expected that the regulation of Euthanasia that promote human rights and needs in the community, suggestions for judges and prosecutors in order to provide legal reasoning based on community needs, advice for Indonesian doctors association to provide alternatives to protect the rights of patients, and suggestions for society to be able to give appropriate consideration to the needs in the society.

Key Words : Euthanasia, Patient and Doctor, Human Right.



Published
2016-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1168
PDF Downloads: 619